Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya
Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:14
Bagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.
TANGERANGNEWS.com- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.
Ia menginstruksikan seluruh gubernur agar segera memutuskan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Hal itu disampaikan Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito dikutip dari Kompas, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Tito, waktu yang tersisa relatif singkat sehingga pemerintah daerah diminta bergerak cepat dan tidak saling menunggu.
Oleh karena itu, membutuhkan andil gubernur sebagai yang berada di titik koordinasi antara pemerintah pusat, kabupaten/kota, dunia usaha, dan pekerja.
Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten/kota beserta sektoralnya. Namun, kewenangan tersebut bersifat opsional.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi ‘dapat’,” ujarnya.
Tito menjelaskan, perhitungan besaran upah minimum tidak dilakukan secara sepihak. Prosesnya melibatkan Dewan Pengupahan yang bertugas menghitung dan merekomendasikan nilai indeks atau alfa sebagai salah satu variabel utama dalam penetapan upah.
“Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” kata dia.
Menutui, kebijakan pengupahan harus ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, upah minimum harus mampu melindungi kesejahteraan dan daya beli pekerja.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi dan keberlanjutan dunia usaha.
Untuk itu, Tito menilai komunikasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi faktor penentu agar penetapan upah tidak memicu polemik di lapangan.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan di daerah segera menjalin koordinasi intensif dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan masing-masing.
Hal itu dinilai penting agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” ujarnya.
Bagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.
TODAY TAGMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 dimanfaatkan RS Melati Kota Tangerang untuk menegaskan langkah transformasi layanan kesehatan kepada masyarakat.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews