Connect With Us

Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (@TangerangNews / Humas Kemendagri)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.  

Ia menginstruksikan seluruh gubernur agar segera memutuskan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito dikutip dari Kompas, Rabu, 17 Desember 2025.

Menurut Tito, waktu yang tersisa relatif singkat sehingga pemerintah daerah diminta bergerak cepat dan tidak saling menunggu. 

Oleh karena itu, membutuhkan andil gubernur sebagai yang berada di titik koordinasi antara pemerintah pusat, kabupaten/kota, dunia usaha, dan pekerja.

Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten/kota beserta sektoralnya. Namun, kewenangan tersebut bersifat opsional.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi ‘dapat’,” ujarnya.

Tito menjelaskan, perhitungan besaran upah minimum tidak dilakukan secara sepihak. Prosesnya melibatkan Dewan Pengupahan yang bertugas menghitung dan merekomendasikan nilai indeks atau alfa sebagai salah satu variabel utama dalam penetapan upah.

“Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” kata dia.

Menutui, kebijakan pengupahan harus ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, upah minimum harus mampu melindungi kesejahteraan dan daya beli pekerja. 

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi dan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, Tito menilai komunikasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi faktor penentu agar penetapan upah tidak memicu polemik di lapangan. 

Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan di daerah segera menjalin koordinasi intensif dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan masing-masing.

Hal itu dinilai penting agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” ujarnya.

NASIONAL
1,4 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan Gegara Terindikasi Judol, Apakah Kamu Kena? Cek di Sini

1,4 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan Gegara Terindikasi Judol, Apakah Kamu Kena? Cek di Sini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:54

Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako.

KOTA TANGERANG
Ada Perbaikan di Jalan Iskandar Muda Neglasari Mulai Diperbaiki, Pengendara Diimbau Lewat Jalur Alternatif

Ada Perbaikan di Jalan Iskandar Muda Neglasari Mulai Diperbaiki, Pengendara Diimbau Lewat Jalur Alternatif

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan untuk menghindari kepadatan lalu lintas di Jalan Iskandar Muda, Neglasari yang mulai diperbaiki pada Rabu, 12 Agustus 2026.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill