Connect With Us

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026. 

Ia menilai, arah pembentukan dua regulasi tersebut tidak menunjukkan upaya kuat untuk menjaga demokrasi dan melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan negara.

“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis, Januari 2026 dikutip dari Kompas.com.

Menurut Sulistyowati, sebuah negara hukum seharusnya berdiri di atas pilar yang jelas, mulai dari demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, hingga independensi lembaga peradilan. 

Namun, ia melihat dalam KUHAP dan KUHP yang baru justru terdapat kecenderungan penumpukan kewenangan di tangan negara, tanpa penegasan perlindungan terhadap warga.

Ia menilai semangat awal hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan tidak tercermin secara kuat. 

Dalam konteks itu, Sulistyowati menggunakan adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan wajah hukum acara pidana yang baru.

“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” imbuh dia.

Ia menilai, kecenderungan tersebut berpotensi menggerus kualitas demokrasi sekaligus mengancam perlindungan hak asasi manusia. Padahal, menurutnya, HAM merupakan pilar kedua yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum.

Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyinggung terkait pasal-pasal kebebasan berpendapat di muka umum dalam KUHP baru. Ia membandingkan pengaturan dalam KUHP lama dengan aturan terbaru yang dinilai membawa konsekuensi pidana baru.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana,” kata Isnur.

Menurut Isnur, ketentuan tersebut berpotensi mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa pemberitahuan atau izin aparat. 

Ia menilai norma baru itu dapat menempatkan masyarakat dalam situasi demokrasi yang semakin rumit.

Sebagai informasi, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan sejumlah ketentuan pidana baru yang selama ini menuai perdebatan di ruang publik.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

BANDARA
Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 | 21:18

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.

NASIONAL
Industri Dikepung AI, Menaker Yassierli Minta Hubungan Pekerja dan Pengusaha Naik Kelas

Industri Dikepung AI, Menaker Yassierli Minta Hubungan Pekerja dan Pengusaha Naik Kelas

Sabtu, 4 April 2026 | 14:07

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghimbau pentingnya perubahan pola hubungan industrial di tengah perkembangan teknologi, otomasi, dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang terus memengaruhi dunia kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill