Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com- Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026.
Ia menilai, arah pembentukan dua regulasi tersebut tidak menunjukkan upaya kuat untuk menjaga demokrasi dan melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan negara.
“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis, Januari 2026 dikutip dari Kompas.com.
Menurut Sulistyowati, sebuah negara hukum seharusnya berdiri di atas pilar yang jelas, mulai dari demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, hingga independensi lembaga peradilan.
Namun, ia melihat dalam KUHAP dan KUHP yang baru justru terdapat kecenderungan penumpukan kewenangan di tangan negara, tanpa penegasan perlindungan terhadap warga.
Ia menilai semangat awal hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan tidak tercermin secara kuat.
Dalam konteks itu, Sulistyowati menggunakan adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan wajah hukum acara pidana yang baru.
“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” imbuh dia.
Ia menilai, kecenderungan tersebut berpotensi menggerus kualitas demokrasi sekaligus mengancam perlindungan hak asasi manusia. Padahal, menurutnya, HAM merupakan pilar kedua yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum.
Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyinggung terkait pasal-pasal kebebasan berpendapat di muka umum dalam KUHP baru. Ia membandingkan pengaturan dalam KUHP lama dengan aturan terbaru yang dinilai membawa konsekuensi pidana baru.
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana,” kata Isnur.
Menurut Isnur, ketentuan tersebut berpotensi mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa pemberitahuan atau izin aparat.
Ia menilai norma baru itu dapat menempatkan masyarakat dalam situasi demokrasi yang semakin rumit.
Sebagai informasi, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan sejumlah ketentuan pidana baru yang selama ini menuai perdebatan di ruang publik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGPT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi mulai 1 Januari 2026. Penurunan harga ini berlaku untuk sejumlah produk BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, hingga BBM diesel non-subsidi
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews