Connect With Us

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026. 

Ia menilai, arah pembentukan dua regulasi tersebut tidak menunjukkan upaya kuat untuk menjaga demokrasi dan melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan negara.

“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis, Januari 2026 dikutip dari Kompas.com.

Menurut Sulistyowati, sebuah negara hukum seharusnya berdiri di atas pilar yang jelas, mulai dari demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, hingga independensi lembaga peradilan. 

Namun, ia melihat dalam KUHAP dan KUHP yang baru justru terdapat kecenderungan penumpukan kewenangan di tangan negara, tanpa penegasan perlindungan terhadap warga.

Ia menilai semangat awal hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan tidak tercermin secara kuat. 

Dalam konteks itu, Sulistyowati menggunakan adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan wajah hukum acara pidana yang baru.

“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” imbuh dia.

Ia menilai, kecenderungan tersebut berpotensi menggerus kualitas demokrasi sekaligus mengancam perlindungan hak asasi manusia. Padahal, menurutnya, HAM merupakan pilar kedua yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum.

Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyinggung terkait pasal-pasal kebebasan berpendapat di muka umum dalam KUHP baru. Ia membandingkan pengaturan dalam KUHP lama dengan aturan terbaru yang dinilai membawa konsekuensi pidana baru.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana,” kata Isnur.

Menurut Isnur, ketentuan tersebut berpotensi mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa pemberitahuan atau izin aparat. 

Ia menilai norma baru itu dapat menempatkan masyarakat dalam situasi demokrasi yang semakin rumit.

Sebagai informasi, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan sejumlah ketentuan pidana baru yang selama ini menuai perdebatan di ruang publik.

SPORT
Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Senin, 14 September 2026 | 11:09

PT PLN (Persero) menyiapkan sistem kelistrikan berlapis untuk mendukung pelaksanaan MotoGP 2026 di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill