Connect With Us

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026. 

Ia menilai, arah pembentukan dua regulasi tersebut tidak menunjukkan upaya kuat untuk menjaga demokrasi dan melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan negara.

“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis, Januari 2026 dikutip dari Kompas.com.

Menurut Sulistyowati, sebuah negara hukum seharusnya berdiri di atas pilar yang jelas, mulai dari demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, hingga independensi lembaga peradilan. 

Namun, ia melihat dalam KUHAP dan KUHP yang baru justru terdapat kecenderungan penumpukan kewenangan di tangan negara, tanpa penegasan perlindungan terhadap warga.

Ia menilai semangat awal hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan tidak tercermin secara kuat. 

Dalam konteks itu, Sulistyowati menggunakan adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan wajah hukum acara pidana yang baru.

“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” imbuh dia.

Ia menilai, kecenderungan tersebut berpotensi menggerus kualitas demokrasi sekaligus mengancam perlindungan hak asasi manusia. Padahal, menurutnya, HAM merupakan pilar kedua yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum.

Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyinggung terkait pasal-pasal kebebasan berpendapat di muka umum dalam KUHP baru. Ia membandingkan pengaturan dalam KUHP lama dengan aturan terbaru yang dinilai membawa konsekuensi pidana baru.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana,” kata Isnur.

Menurut Isnur, ketentuan tersebut berpotensi mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa pemberitahuan atau izin aparat. 

Ia menilai norma baru itu dapat menempatkan masyarakat dalam situasi demokrasi yang semakin rumit.

Sebagai informasi, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan sejumlah ketentuan pidana baru yang selama ini menuai perdebatan di ruang publik.

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

HIBURAN
Tuntunzai Capybara Hadir di 32 Toko Toys Kingdom, Penggemar Bisa Ikut Meet and Greet

Tuntunzai Capybara Hadir di 32 Toko Toys Kingdom, Penggemar Bisa Ikut Meet and Greet

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:27

Karakter populer capybara kian mudah ditemui di Indonesia lewat Toys Kingdom yang resmi menghadirkan koleksi Tuntunzai Capybara di 32 gerainya di berbagai kota.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill