TANGERANGNEWS.com- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung hanya sehari setelah Dadan dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.
Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG sepanjang 2025 hingga 2026.
"Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026," ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026, dikutip dari CNN Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," lanjutnya.
Usai penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung.
Ketiganya kemudian dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu siang.
Kejagung menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujar Jeffry.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidikan berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan BGN.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung resmi diberhentikan dari jabatan mereka.
Saat mengumumkan pergantian tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut keputusan Presiden didasarkan pada berbagai catatan terkait kedisiplinan dan tata kelola program MBG.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.