Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TANGERANGNEWS.com- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penjualan Minyakita dengan harga mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.
Padahal, pemerintah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter di tingkat pengecer kepada konsumen akhir.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog di Pasar Palmerah, Jakarta, tidak menemukan penjualan Minyakita pada kisaran harga tersebut.
"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter," kata Moga dalam keterangannya dikutip dari detik.
Ia menegaskan, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan harga dan pelabelan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, tata niaga Minyakita juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).
Dalam aturan tersebut ditetapkan harga Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan, Rp14.000 per liter dari D1 ke distributor 2 (D2), Rp14.500 per liter dari D2 ke pengecer, dan Rp15.700 per liter dari pengecer ke konsumen.
"Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter," ujarnya.
Moga menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti menjual Minyakita di atas ketentuan.
"Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Kemendag meminta dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan secara berkala terhadap distribusi dan harga Minyakita di pasar rakyat.
Apabila ditemukan pelanggaran, penyidik pegawai negeri sipil maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendag juga meminta pemerintah daerah memberikan edukasi kepada para pedagang terkait kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan terhadap HET Rp15.700 per liter, pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, serta pembatasan penjualan maksimal 12 liter atau satu dus per konsumen setiap hari.
Di sisi lain, produsen dan distributor Minyakita diminta memprioritaskan penyaluran ke pedagang pasar rakyat dengan harga sesuai ketentuan DPO serta menjaga pemerataan distribusi agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga.
Saat ini, Bulog memiliki cadangan Minyakita sekitar 20 ribu ton. Khusus wilayah DKI Jakarta, stok yang tersedia mencapai 93 ton dan akan segera didistribusikan ke sejumlah pasar rakyat.
TODAY TAGKabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews