Connect With Us

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Fahrul Dwi Putra | Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Ilustrasi BPJS Kesehatan (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Sejumlah prosedur operasi tidak masuk dalam cakupan pembiayaan karena tidak didasarkan pada indikasi medis atau termasuk pelayanan yang dikecualikan dalam program JKN.

Secara umum, operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi tindakan akibat kecelakaan tertentu, operasi kosmetik atau estetika yang tidak berkaitan dengan kondisi medis, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri, serta operasi yang tidak mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 19 jenis operasi yang masih dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, jenis operasi tersebut meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektomi, operasi bedah mulut, operasi usus buntu.

Lalu, operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.

Agar biaya operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan. 

Pasien harus lebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila berdasarkan pemeriksaan diperlukan tindakan operasi, pasien akan memperoleh surat rujukan ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan lanjutan hingga dokter menentukan jadwal operasi.

Selain mengikuti prosedur rujukan, peserta juga harus memenuhi persyaratan administrasi berupa kepemilikan Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tempat tindakan dilakukan.

NASIONAL
Warga Keluhkan Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Berpotensi Dilarang Beli BBM Subsidi

Warga Keluhkan Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Berpotensi Dilarang Beli BBM Subsidi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:03

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang masuk kelompok Desil 9 dan 10 tidak membeli BBM bersubsidi.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

HIBURAN
Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10

Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill