Connect With Us

Jamin Tak Ada Penahan Prita

| Sabtu, 1 Agustus 2009 | 13:43

TANGERANGNEWS- Prita Mulyasari bisa sedikit lega. Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan memberikan status tahanan kepada Prita meski Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan ibu muda itu dari dakwaan jaksa. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, putusan PT tersebut berarti mengabulkan verzet (perlawanan) yang diajukan jaksa penuntut umum. "Kalau tahan menahan tidak lah. Pokoknya perkara itu diterima, PT mengatakan disidang kembali," kata Ritonga di Kejagung, Sabtu (1/8). Ritonga menjelaskan, dengan putusan PT tersebut, maka perkara Prita akan disidangkan kembali di PN Tangerang untuk memeriksa pokok perkara.Kapuspenkum Kejagung Jasman Penjaitan menambahkan, putusan PT Banteng dinilai sebagai putusan yang bijaksana, baik bagi terdakwa Prita maupun jaksa penuntut umum. "Bagi terdakwa, pemeriksaan pokok perkara akan memberi kepastian hukum tentang perbuataannya, apa terbukti melakukan pencemaran nama baik atau tidak," urainya. Prita Mulyasari merupakan ibu muda yang pernah mendekam di penjara gara-gara menulis keluhan soal pelayanan di RS Omni International via email. Statusnya kemudian berubah menjadi tahanan kota. Saat persidangan, PN Tangerang menolak dakwaan JPU dalam putusan sela. Dalam dakwaan, Prita dikenai pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Namun putusan PN Tangerang itu dianulir oleh PT Banten. PT menilai ada kekeliruan majelis hakim PN Tangerang dalam membuat pertimbangan putusan sela. Menurut Ketua PT Banten Sumarno, ada perbedaan pandangan antara majelis hakim PT Banten dan majelis hakim PN Tangerang dalam memaknai pasal 27 ayat (3) UU ITE. Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi terhadap jaksa yang menangani perkara Prita. Namun dia membantah jika sanksi tersebut terkait penerapan pasal dalam dakwaan. "Soal pengenaan pasal memang tidak kita permasalahkan," katanya usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli kompleks Kejagung. Menurut mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu, sanksi diberikan karena tindakan jaksa dalam melakukan penahanan terhadap Prita dan pengembalian berkas ke penyidik polisi. "Keduanya itu tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan," terang Hamzah. Namun dia menolak membeberkan hasil pemeriksaan dan sanksi yang direkomendasikan. Alasannya masih menunggu diteken oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Yang jelas ada (yang bersalah). Tetapi apa rekomendasinya tidak perlu diumumkanlah,"elak Hamzah. Dalam catatan koran ini, beberapa jaksa sudah menjalani pemeriksaan oleh jajaran pengawasan terkait kasus Prita. Mereka yang pernah diperiksa adalah Kasi Prapenuntutan Kejati Banten Rahardjo Budi Krisnanto, Asisten Tindak Pidana Umum Indra Gunawan, dan Kajati Banten Dondy K. Soedirman. Selain itu juga Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Aziz dan Kajari Tangerang Suyono. (ir/jp)
SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

KOTA TANGERANG
Cemburu Picu Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Tangerang

Cemburu Picu Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:07

Motif di balik aksi penganiayaan terhadap seorang caddygolf di Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang akhirnya terungkap.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill