Connect With Us

Antara Eksploitasi Alam dan Banjir Sumatera

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 30 November 2025 | 15:02

Ayu Mela Yulianti, SPt., Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Kepala BNPB Suharyanto mengungkapkan bahwa hingga Jumat (28/11/2025) sore, tercatat total 174 orang meninggal dunia dan 12.546 kepala keluarga (KK) (Jakarta, kompas.com, November 2025 ). 

Banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara,  Aceh, dan sumatera Barat, menunjukan telah terjadi kerusakan alam yang luar biasa, sehingga alam tidak bisa lagi menampung curah hujan yang  besar yang turun. 

Kemampuan menampung curah hujan yang besar ada pada hutan yang lebat. Namun  hilangnya kemampuan hutan untuk menampung curah hujan yang besar yang mengakibatkan banjir dan longsor,  menunjukan jika hutan tak lagi lebat,  hutan telah menjadi gundul,  akibat dari aksi deforestasi,  penggundulan hutan.  Entah untuk diambil pohonnya sebagai kayu gelondongan,  atau ditebang pohonnya untuk dijadikan sebagai lahan pertambangan,  baik legal maupun ilegal.  Semua terjadi akibat alam tidak diatur dengan hukum Islam,  akibat terjadi proses kapitalisasi sumber daya alam,  akibat aturan yang diterapkan adalah aturan yang diambil dari sistem sekulerisme. 

Akibatnya,  kerusakan alam menjadi sebuah keniscayaan,  sebab sifat rakus manusia tidak ada yang bisa mengontrol.  Manusia berperilaku bebas,  termasuk dalam mengeruk sumber daya alam yang diinginkannya.  Tak lagi peduli apakah akan merusak alam dan mengantarkan kebinasaan pada kehidupan manusia,  atau tidak.   Jadilah banjir dan longsor dimana-mana pada saat musim hujan,  dan kekeringan melanda negeri manakala musim kemarau.  Alam tak lagi ramah, bahkan  panas menyengat disiang  hari menunjukan langit tak lagi teduh,  sebab lapisan ozon terkikis habis.  Semua terjadi akibat keserakahan manusia yang dilindungi oleh sistem tamak nan serakah  sekuler kapitalisme. 

Gambaran ini membuktikan kebenaran dari firman Allah Swt: 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ 

Artinya :  " Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."( QS. Ar-Rum : 41). 

Maka solusi satu-satunya untuk menghentikan banjir dan longsor yang  mengguyur negeri adalah kembali pada aturan Islam dalam mengatur penggunaan alam untuk kemaslahatan hidup manusia. Sebab sejatinya alam diciptakan untuk dikelola oleh manusia agar memberikan kebermanfaatan bukan kesengsaraan. 

Rasulullah Saw bersabda : 

عنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بنِ مَالِكٍ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ) حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه، وَالدَّارَقُطْنِيّ وَغَيْرُهُمَا

Artinya : "Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah,  Ad Daruquthni dan lainnya). 

Dari hadits ini,  yaitu sebagai salah satu tuntunan Islam dalam mengelola alam,  adalah tidak boleh berbahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain.  Banjir dan longsor adalah salah satu bahaya yang harus diperhitungkan saat mengelola alam. Maka wajib hukumnya memperhatikan mitigasi bencana dan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sebelum membelah hutan dan mengeruk alam. 

Hutan dalam pandangan Islam adalah masuk dalam kategori milik umum,  yang pengelolaannya diwakilkan kepada negara untuk diserahkan hasil pengelolaannya kepada rakyat sebagai pemiliknya.  Maka negara akan memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya bukan untuk dieksploitasi kekayaannya.  Sehingga pengelolaan hutan dengan menggunakan hukum syariat Islam kaffah,  pasti tidak akan menimbulkan bencana yaitu longsor dan banjir bagi umat manusia.  Sebab pengelolaannya disesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan hidup manusia bukan gaya hidup.   Sehingga kelestarian hutan akan terjaga dengan baik 

Karenanya hingga dalam masalah pengelolaan hutan agar tidak menimbulkan kesengsaraan pada manusia pun,  memerlukan aturan Islam yang diterapkan didalamnya. Dan aturan Islam ini tidak mungkin diterapkan dalam sistem hidup sekuler kapitalistik  yang demokratis.  

Akan tetapi aturan Islam ini hanya akan  bisa diterapkan oleh sistem Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang akan menerapkan hukum syariat Islam kaffah,  dalam seluruh aspek kehidupan.  Sehingga dengan penerapan syariat Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan,  maka alam akan terjaga kelestariannya,  sehingga keseimbangan alam pun akan terjaga.  Sebab Islam akan mampu menghentikan segala macam aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Sehingganya kehidupan manusia yang diatur oleh hukum syariat Islam kaffah dalam bingkai khilafah akan benar-benar menjadi  kehidupan yang rahmatan lil alamiin,  yang akan mampu menjauhkan manusia dari bencana longsor dan banjir. 

Wallahualam.

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill