Connect With Us

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Akar Masalah Dibiarkan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Januari 2026 | 19:48

Ummu Firly. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Ummu Firly

 

TANGERANGNEWS.com-Pemusnahan 1.860 botol minuman keras (miras) menjelang pesta Tahun Baru 2026 oleh Polresta Tangerang patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum dan merespons keresahan masyarakat terhadap dampak miras yang kerap memicu kriminalitas, kecelakaan, hingga kerusakan moral, khususnya di momentum pergantian tahun.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah memusnahkan ribuan botol miras cukup untuk menyelesaikan persoalan? Ataukah langkah ini justru berisiko menjadi rutinitas seremonial tahunan tanpa menyentuh akar masalah?

 

Miras Bukan Sekadar Barang, Tapi Sistem Peredaran

Fakta di lapangan menunjukkan, miras terus beredar luas dan relatif mudah diakses. Tidak hanya di tempat hiburan tertentu, tetapi juga merembes ke warung, kios ilegal, bahkan lingkungan pemukiman. Artinya, masalah utama bukan sekadar keberadaan botol miras yang berhasil disita, melainkan sistem produksi dan distribusi yang masih dibiarkan hidup.

Selama pabrik-pabrik miras tetap beroperasi dan jalur distribusinya tidak dipangkas secara serius, pemusnahan hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Botol-botol yang digilas hari ini, bisa kembali beredar dalam bentuk yang sama di bulan berikutnya.

Di sinilah negara seharusnya hadir lebih tegas, bukan hanya sebagai penindak di hilir, tetapi juga sebagai pengendali di hulu.

 

Negara, Regulasi, dan Ambiguitas Sikap

Secara regulasi, Indonesia memang memiliki pembatasan terhadap miras. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut sering kali ambigu. Di satu sisi, miras diakui sebagai barang yang berbahaya dan memicu banyak masalah sosial. Di sisi lain, industri miras tetap dilegalkan dengan dalih pemasukan negara dan pariwisata.

Kontradiksi ini membuat penanganan miras berjalan setengah hati. Aparat di lapangan bekerja keras melakukan razia, sementara di level kebijakan, ruang produksi dan distribusi tetap terbuka. Akibatnya, beban pengendalian lebih banyak ditimpakan pada penegakan hukum, bukan pada desain kebijakan yang menyeluruh.

 

Pengecualian yang Proporsional, Bukan Liberalisasi

Perlu ditegaskan, pengendalian miras tidak berarti menafikan realitas sosial dan keberagaman. Pengecualian bagi kelompok agama tertentu yang menggunakan miras untuk kepentingan ritual memang harus dihormati. Namun pengecualian ini semestinya bersifat terbatas, terkontrol, dan tidak menjadi pintu masuk liberalisasi konsumsi miras secara umum.

Yang menjadi masalah justru ketika pengecualian digunakan sebagai pembenaran untuk membiarkan miras beredar luas di ruang publik, tanpa kontrol yang ketat.

 

Edukasi Publik: Aspek yang Sering Dilupakan

Selain penindakan dan regulasi, aspek edukasi sering kali terpinggirkan. Padahal, bahaya miras tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial. Kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal sering kali berkelindan dengan konsumsi miras.

Edukasi yang masif dan berkelanjutan, terutama kepada generasi muda, harus menjadi bagian dari kebijakan publik. Tanpa kesadaran kolektif, penindakan hukum hanya akan menjadi kerja berulang tanpa hasil signifikan.

 

Pandangan Islam: Pencegahan Lebih Utama daripada Penindakan

Dalam perspektif Islam, miras dipandang sebagai sumber kerusakan (ummul khaba’its) karena dampaknya yang luas terhadap akal, jiwa, dan tatanan sosial. Namun yang menarik, Islam tidak hanya menekankan pelarangan, melainkan juga pencegahan sistemik.

Negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat), yang bertanggung jawab menutup pintu-pintu kerusakan sejak dari sumbernya. Artinya, kebijakan tidak berhenti pada penindakan barang haram di hilir, tetapi juga memastikan sistem ekonomi, sosial, dan budaya tidak memberi ruang subur bagi peredarannya.

Pendekatan ini relevan untuk direnungkan: bahwa pengendalian miras menuntut kebijakan yang terintegrasi, mulai dari produksi, distribusi, edukasi, hingga pengawasan ruang publik.

 

Menuju Kebijakan yang Lebih Substantif

Pemusnahan ribuan botol miras memang penting, tetapi tidak boleh membuat kita puas terlalu cepat. Tantangan sesungguhnya adalah keberanian negara untuk melangkah lebih jauh: menutup jalur produksi ilegal, memperketat distribusi, membatasi konsumsi di ruang publik, serta membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.

Jika tidak, maka setiap akhir tahun kita hanya akan menyaksikan pemandangan yang sama: botol digilas, kamera merekam, berita tayang, sementara miras tetap menjadi ancaman laten bagi ketertiban dan masa depan generasi.

Wallahu a’lam bishawwab

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

BANTEN
PLN UID Banten Gandeng Kejari Kota Tangerang Kawal Tata Kelola Kelistrikan

PLN UID Banten Gandeng Kejari Kota Tangerang Kawal Tata Kelola Kelistrikan

Jumat, 13 Maret 2026 | 12:24

PT PLN (Persero) UID Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan atau UP3 Cikokol dan UP3 Serpong menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk mendukung tata kelola sektor ketenagalistrikan

KOTA TANGERANG
Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 21:05

Pelanggan air bersih Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang tidak perlu khawatir saat libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill