Oleh: Ummu Firly
TANGERANGNEWS.com-Pemusnahan 1.860 botol minuman keras (miras) menjelang pesta Tahun Baru 2026 oleh Polresta Tangerang patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum dan merespons keresahan masyarakat terhadap dampak miras yang kerap memicu kriminalitas, kecelakaan, hingga kerusakan moral, khususnya di momentum pergantian tahun.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah memusnahkan ribuan botol miras cukup untuk menyelesaikan persoalan? Ataukah langkah ini justru berisiko menjadi rutinitas seremonial tahunan tanpa menyentuh akar masalah?
Miras Bukan Sekadar Barang, Tapi Sistem Peredaran
Fakta di lapangan menunjukkan, miras terus beredar luas dan relatif mudah diakses. Tidak hanya di tempat hiburan tertentu, tetapi juga merembes ke warung, kios ilegal, bahkan lingkungan pemukiman. Artinya, masalah utama bukan sekadar keberadaan botol miras yang berhasil disita, melainkan sistem produksi dan distribusi yang masih dibiarkan hidup.
Selama pabrik-pabrik miras tetap beroperasi dan jalur distribusinya tidak dipangkas secara serius, pemusnahan hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Botol-botol yang digilas hari ini, bisa kembali beredar dalam bentuk yang sama di bulan berikutnya.
Di sinilah negara seharusnya hadir lebih tegas, bukan hanya sebagai penindak di hilir, tetapi juga sebagai pengendali di hulu.
Negara, Regulasi, dan Ambiguitas Sikap
Secara regulasi, Indonesia memang memiliki pembatasan terhadap miras. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut sering kali ambigu. Di satu sisi, miras diakui sebagai barang yang berbahaya dan memicu banyak masalah sosial. Di sisi lain, industri miras tetap dilegalkan dengan dalih pemasukan negara dan pariwisata.
Kontradiksi ini membuat penanganan miras berjalan setengah hati. Aparat di lapangan bekerja keras melakukan razia, sementara di level kebijakan, ruang produksi dan distribusi tetap terbuka. Akibatnya, beban pengendalian lebih banyak ditimpakan pada penegakan hukum, bukan pada desain kebijakan yang menyeluruh.
Pengecualian yang Proporsional, Bukan Liberalisasi
Perlu ditegaskan, pengendalian miras tidak berarti menafikan realitas sosial dan keberagaman. Pengecualian bagi kelompok agama tertentu yang menggunakan miras untuk kepentingan ritual memang harus dihormati. Namun pengecualian ini semestinya bersifat terbatas, terkontrol, dan tidak menjadi pintu masuk liberalisasi konsumsi miras secara umum.
Yang menjadi masalah justru ketika pengecualian digunakan sebagai pembenaran untuk membiarkan miras beredar luas di ruang publik, tanpa kontrol yang ketat.
Edukasi Publik: Aspek yang Sering Dilupakan
Selain penindakan dan regulasi, aspek edukasi sering kali terpinggirkan. Padahal, bahaya miras tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial. Kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal sering kali berkelindan dengan konsumsi miras.
Edukasi yang masif dan berkelanjutan, terutama kepada generasi muda, harus menjadi bagian dari kebijakan publik. Tanpa kesadaran kolektif, penindakan hukum hanya akan menjadi kerja berulang tanpa hasil signifikan.
Pandangan Islam: Pencegahan Lebih Utama daripada Penindakan
Dalam perspektif Islam, miras dipandang sebagai sumber kerusakan (ummul khaba’its) karena dampaknya yang luas terhadap akal, jiwa, dan tatanan sosial. Namun yang menarik, Islam tidak hanya menekankan pelarangan, melainkan juga pencegahan sistemik.
Negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat), yang bertanggung jawab menutup pintu-pintu kerusakan sejak dari sumbernya. Artinya, kebijakan tidak berhenti pada penindakan barang haram di hilir, tetapi juga memastikan sistem ekonomi, sosial, dan budaya tidak memberi ruang subur bagi peredarannya.
Pendekatan ini relevan untuk direnungkan: bahwa pengendalian miras menuntut kebijakan yang terintegrasi, mulai dari produksi, distribusi, edukasi, hingga pengawasan ruang publik.
Menuju Kebijakan yang Lebih Substantif
Pemusnahan ribuan botol miras memang penting, tetapi tidak boleh membuat kita puas terlalu cepat. Tantangan sesungguhnya adalah keberanian negara untuk melangkah lebih jauh: menutup jalur produksi ilegal, memperketat distribusi, membatasi konsumsi di ruang publik, serta membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.
Jika tidak, maka setiap akhir tahun kita hanya akan menyaksikan pemandangan yang sama: botol digilas, kamera merekam, berita tayang, sementara miras tetap menjadi ancaman laten bagi ketertiban dan masa depan generasi.
Wallahu a’lam bishawwab