Connect With Us

Dianggap Tak Berkonsep Go Green, Summarecon Serpong Didemo

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Mei 2015 | 18:49

Forum Tangerang Hijau saat melakukan aksi demonstrasi di Summarecon Serpong. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Pengembang kawasan perumahan dan pemukiman Summarecon Serpong dianggap tak berkonsep go green.  Hal itu  dikatakan Ketua Forum Tangerang Hijau Hasanudin BJ. Menurut dia, setidaknya ada dua bangunan yang jelas menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni sekolah Pahoa dan Rumah Makan Kayu yang berlokasi di kawasan Summarecon Serpong.

"Summarecon Serpong tidak mengindahkan norma dan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.  Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sungai dan Drainase pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa bangunan yang berada disempadan sungai yang peruntukannya untuk lahan komersil harus mendapatkan izin Bupati. Serta dalam Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 9 point  ( a ) menyebutkan bahwa   jarak bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter," ujarnya, Rabu (13/5).

Go green, kata dia,  menjadi sebuah ikon bagi setiap pengembang kawasan perumahan dan pemukiman di perkotaan yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Jabodetabek, tidak terkecuali pengembang besar seperti Summarecon Serpong.

Go green  menjadi sebuah ironi ketika pemilik atau pengembang dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan aturan yang berlaku di wilayahnya.

"Konsep Go green seharusnya menjadi sebuah pijakan pengembang dalam proses pembangunan kawasan Perumahan dan Pemukiman untuk taat aturan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di daerahnya," tutur BJ.


Bangunan sekolah Pahoa  RM Kayu yang berdiri tepat di bibir sungai cisadane, kata BJ,   jelas menyalahi kedua peraturan tersebut. Padahal dalam aturan jelas menyatakan,  bahwa jarak antara bangunan dengan sungai   paling minim 10 meter dari bibir sungai yang dalam hal ini memilki kedalaman 3 Meter.

"Untuk hal tersebut, kami dari forum Tangerang hijau menuntut pihak Summarecon bertanggung jawab atas pelanggaran yang di lakukan oleh sekolah Pahoa dan Rumah makan kayu. Kedua, Summarecon harus melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang di nilai melanggar Perda dan  PP Nomor 38 tahun 2011. Penjarakan Pemilik sekolah Pahoa dan RM Kayu yang telah dengan sengaja mendirikan bangunan di bibir sungai untuk kegiatan komersil. Keempat Kejaksaan untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh yayasan Pahoa dan pihak Rumah Makan Kayu," tuntasnya.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill