Connect With Us

Dianggap Tak Berkonsep Go Green, Summarecon Serpong Didemo

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Mei 2015 | 18:49

Forum Tangerang Hijau saat melakukan aksi demonstrasi di Summarecon Serpong. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Pengembang kawasan perumahan dan pemukiman Summarecon Serpong dianggap tak berkonsep go green.  Hal itu  dikatakan Ketua Forum Tangerang Hijau Hasanudin BJ. Menurut dia, setidaknya ada dua bangunan yang jelas menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni sekolah Pahoa dan Rumah Makan Kayu yang berlokasi di kawasan Summarecon Serpong.

"Summarecon Serpong tidak mengindahkan norma dan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.  Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sungai dan Drainase pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa bangunan yang berada disempadan sungai yang peruntukannya untuk lahan komersil harus mendapatkan izin Bupati. Serta dalam Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 9 point  ( a ) menyebutkan bahwa   jarak bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter," ujarnya, Rabu (13/5).

Go green, kata dia,  menjadi sebuah ikon bagi setiap pengembang kawasan perumahan dan pemukiman di perkotaan yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Jabodetabek, tidak terkecuali pengembang besar seperti Summarecon Serpong.

Go green  menjadi sebuah ironi ketika pemilik atau pengembang dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan aturan yang berlaku di wilayahnya.

"Konsep Go green seharusnya menjadi sebuah pijakan pengembang dalam proses pembangunan kawasan Perumahan dan Pemukiman untuk taat aturan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di daerahnya," tutur BJ.


Bangunan sekolah Pahoa  RM Kayu yang berdiri tepat di bibir sungai cisadane, kata BJ,   jelas menyalahi kedua peraturan tersebut. Padahal dalam aturan jelas menyatakan,  bahwa jarak antara bangunan dengan sungai   paling minim 10 meter dari bibir sungai yang dalam hal ini memilki kedalaman 3 Meter.

"Untuk hal tersebut, kami dari forum Tangerang hijau menuntut pihak Summarecon bertanggung jawab atas pelanggaran yang di lakukan oleh sekolah Pahoa dan Rumah makan kayu. Kedua, Summarecon harus melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang di nilai melanggar Perda dan  PP Nomor 38 tahun 2011. Penjarakan Pemilik sekolah Pahoa dan RM Kayu yang telah dengan sengaja mendirikan bangunan di bibir sungai untuk kegiatan komersil. Keempat Kejaksaan untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh yayasan Pahoa dan pihak Rumah Makan Kayu," tuntasnya.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill