Connect With Us

Dianggap Tak Berkonsep Go Green, Summarecon Serpong Didemo

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Mei 2015 | 18:49

Forum Tangerang Hijau saat melakukan aksi demonstrasi di Summarecon Serpong. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Pengembang kawasan perumahan dan pemukiman Summarecon Serpong dianggap tak berkonsep go green.  Hal itu  dikatakan Ketua Forum Tangerang Hijau Hasanudin BJ. Menurut dia, setidaknya ada dua bangunan yang jelas menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni sekolah Pahoa dan Rumah Makan Kayu yang berlokasi di kawasan Summarecon Serpong.

"Summarecon Serpong tidak mengindahkan norma dan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.  Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sungai dan Drainase pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa bangunan yang berada disempadan sungai yang peruntukannya untuk lahan komersil harus mendapatkan izin Bupati. Serta dalam Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 9 point  ( a ) menyebutkan bahwa   jarak bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter," ujarnya, Rabu (13/5).

Go green, kata dia,  menjadi sebuah ikon bagi setiap pengembang kawasan perumahan dan pemukiman di perkotaan yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Jabodetabek, tidak terkecuali pengembang besar seperti Summarecon Serpong.

Go green  menjadi sebuah ironi ketika pemilik atau pengembang dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan aturan yang berlaku di wilayahnya.

"Konsep Go green seharusnya menjadi sebuah pijakan pengembang dalam proses pembangunan kawasan Perumahan dan Pemukiman untuk taat aturan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di daerahnya," tutur BJ.


Bangunan sekolah Pahoa  RM Kayu yang berdiri tepat di bibir sungai cisadane, kata BJ,   jelas menyalahi kedua peraturan tersebut. Padahal dalam aturan jelas menyatakan,  bahwa jarak antara bangunan dengan sungai   paling minim 10 meter dari bibir sungai yang dalam hal ini memilki kedalaman 3 Meter.

"Untuk hal tersebut, kami dari forum Tangerang hijau menuntut pihak Summarecon bertanggung jawab atas pelanggaran yang di lakukan oleh sekolah Pahoa dan Rumah makan kayu. Kedua, Summarecon harus melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang di nilai melanggar Perda dan  PP Nomor 38 tahun 2011. Penjarakan Pemilik sekolah Pahoa dan RM Kayu yang telah dengan sengaja mendirikan bangunan di bibir sungai untuk kegiatan komersil. Keempat Kejaksaan untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh yayasan Pahoa dan pihak Rumah Makan Kayu," tuntasnya.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

KAB. TANGERANG
Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Jumat, 25 September 2026 | 21:34

Penemuan kerangka manusia kembali menghebohkan warga di Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill