Connect With Us

Dianggap Tak Berkonsep Go Green, Summarecon Serpong Didemo

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Mei 2015 | 18:49

Forum Tangerang Hijau saat melakukan aksi demonstrasi di Summarecon Serpong. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Pengembang kawasan perumahan dan pemukiman Summarecon Serpong dianggap tak berkonsep go green.  Hal itu  dikatakan Ketua Forum Tangerang Hijau Hasanudin BJ. Menurut dia, setidaknya ada dua bangunan yang jelas menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni sekolah Pahoa dan Rumah Makan Kayu yang berlokasi di kawasan Summarecon Serpong.

"Summarecon Serpong tidak mengindahkan norma dan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.  Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sungai dan Drainase pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa bangunan yang berada disempadan sungai yang peruntukannya untuk lahan komersil harus mendapatkan izin Bupati. Serta dalam Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 9 point  ( a ) menyebutkan bahwa   jarak bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter," ujarnya, Rabu (13/5).

Go green, kata dia,  menjadi sebuah ikon bagi setiap pengembang kawasan perumahan dan pemukiman di perkotaan yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Jabodetabek, tidak terkecuali pengembang besar seperti Summarecon Serpong.

Go green  menjadi sebuah ironi ketika pemilik atau pengembang dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan aturan yang berlaku di wilayahnya.

"Konsep Go green seharusnya menjadi sebuah pijakan pengembang dalam proses pembangunan kawasan Perumahan dan Pemukiman untuk taat aturan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di daerahnya," tutur BJ.


Bangunan sekolah Pahoa  RM Kayu yang berdiri tepat di bibir sungai cisadane, kata BJ,   jelas menyalahi kedua peraturan tersebut. Padahal dalam aturan jelas menyatakan,  bahwa jarak antara bangunan dengan sungai   paling minim 10 meter dari bibir sungai yang dalam hal ini memilki kedalaman 3 Meter.

"Untuk hal tersebut, kami dari forum Tangerang hijau menuntut pihak Summarecon bertanggung jawab atas pelanggaran yang di lakukan oleh sekolah Pahoa dan Rumah makan kayu. Kedua, Summarecon harus melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang di nilai melanggar Perda dan  PP Nomor 38 tahun 2011. Penjarakan Pemilik sekolah Pahoa dan RM Kayu yang telah dengan sengaja mendirikan bangunan di bibir sungai untuk kegiatan komersil. Keempat Kejaksaan untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh yayasan Pahoa dan pihak Rumah Makan Kayu," tuntasnya.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANTEN
Pemprov Banten Fokus Perbaiki Akses dan Fasilitas Agar Wisatawan Betah

Pemprov Banten Fokus Perbaiki Akses dan Fasilitas Agar Wisatawan Betah

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:59

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah memfokuskan upaya pada perbaikan ketersediaan aksesibilitas dan amenitas (fasilitas) menuju berbagai destinasi wisata, terutama di kawasan Kabupaten Serang, agar wisatawan merasa nyaman dan betah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill