Connect With Us

Dianggap Tak Berkonsep Go Green, Summarecon Serpong Didemo

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Mei 2015 | 18:49

Forum Tangerang Hijau saat melakukan aksi demonstrasi di Summarecon Serpong. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Pengembang kawasan perumahan dan pemukiman Summarecon Serpong dianggap tak berkonsep go green.  Hal itu  dikatakan Ketua Forum Tangerang Hijau Hasanudin BJ. Menurut dia, setidaknya ada dua bangunan yang jelas menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni sekolah Pahoa dan Rumah Makan Kayu yang berlokasi di kawasan Summarecon Serpong.

"Summarecon Serpong tidak mengindahkan norma dan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.  Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sungai dan Drainase pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa bangunan yang berada disempadan sungai yang peruntukannya untuk lahan komersil harus mendapatkan izin Bupati. Serta dalam Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 9 point  ( a ) menyebutkan bahwa   jarak bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter," ujarnya, Rabu (13/5).

Go green, kata dia,  menjadi sebuah ikon bagi setiap pengembang kawasan perumahan dan pemukiman di perkotaan yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Jabodetabek, tidak terkecuali pengembang besar seperti Summarecon Serpong.

Go green  menjadi sebuah ironi ketika pemilik atau pengembang dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan aturan yang berlaku di wilayahnya.

"Konsep Go green seharusnya menjadi sebuah pijakan pengembang dalam proses pembangunan kawasan Perumahan dan Pemukiman untuk taat aturan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di daerahnya," tutur BJ.


Bangunan sekolah Pahoa  RM Kayu yang berdiri tepat di bibir sungai cisadane, kata BJ,   jelas menyalahi kedua peraturan tersebut. Padahal dalam aturan jelas menyatakan,  bahwa jarak antara bangunan dengan sungai   paling minim 10 meter dari bibir sungai yang dalam hal ini memilki kedalaman 3 Meter.

"Untuk hal tersebut, kami dari forum Tangerang hijau menuntut pihak Summarecon bertanggung jawab atas pelanggaran yang di lakukan oleh sekolah Pahoa dan Rumah makan kayu. Kedua, Summarecon harus melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang di nilai melanggar Perda dan  PP Nomor 38 tahun 2011. Penjarakan Pemilik sekolah Pahoa dan RM Kayu yang telah dengan sengaja mendirikan bangunan di bibir sungai untuk kegiatan komersil. Keempat Kejaksaan untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh yayasan Pahoa dan pihak Rumah Makan Kayu," tuntasnya.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Senin, 29 April 2024 | 09:22

Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill