Connect With Us

Bisa Lewat Online, Begini Cara Urus Izin Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juli 2023 | 08:41

Ilustrasi pengurusan PBG secara online di Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Mendirikan sebuah bangunan tentunya memerlukan legalitas seperti melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam perundang-undangan. 

Namun, sebutan IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2021 silam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pendaftaran PBG dapat dilakukan secara online dengan mengakses website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. 

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:

Data Tanah

1. Sertifikat tanah atau kepemilikan

2. Gambar batas tanah

3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).

Dokumen Umum

1. KTP

3. KRK/IPPT/SITEPLAN

4. Dokumen lingkungan

5. Data perencanaan kontruksi SKA 2 bidang.

Dokumen Arsitektur

1. Gambar situas, rencana tapak, denang, potongan, tampak dan detail bangunan gedung

2. Sertifikat teknis (dibuatkan tabel)

Dokumen Struktur

1. Gambar detail struktur, denah, sloof, balok, kolom, tangga, dan detailnya.

2. Spesifikasi teknis (dibuatkan tabel)

3. Perhitungan struktur (jika lebih dari 2 lantai)

Dokumen MEP

1. Gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan

2. Gambar jaringan listrik

3. Spesifikasi teknis (gambar MEP, pendukung lainnya, tergantung kompleksitas bangunan)

Taufik menjelaskan, pendaftaran PBG baru dapat diterbitkan apabila pemilik gedung sudah memiliki rencana teknis yang sudah memenuhi standar teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung," ujar Taufik dikutip Kamis, 6 Juli 2023.

Selain memberikan status legal pada bangunan gedung, kata Taufik, PBG juga dimaksudkan untuk menjamin standar keselamatan dari gedung tersebut.

"Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Terlebih, mendata keberadaan rencana bangunan gedung," pungkasnya.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Virus Nipah

Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Virus Nipah

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:29

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mulai memperkuat fasilitas kesehatan (faskes) sebagai upaya mengantisipasi potensi temuan penyebaran virus Nipah di wilayahnya.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill