Connect With Us

Bisa Lewat Online, Begini Cara Urus Izin Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juli 2023 | 08:41

Ilustrasi pengurusan PBG secara online di Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Mendirikan sebuah bangunan tentunya memerlukan legalitas seperti melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam perundang-undangan. 

Namun, sebutan IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2021 silam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pendaftaran PBG dapat dilakukan secara online dengan mengakses website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. 

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:

Data Tanah

1. Sertifikat tanah atau kepemilikan

2. Gambar batas tanah

3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).

Dokumen Umum

1. KTP

3. KRK/IPPT/SITEPLAN

4. Dokumen lingkungan

5. Data perencanaan kontruksi SKA 2 bidang.

Dokumen Arsitektur

1. Gambar situas, rencana tapak, denang, potongan, tampak dan detail bangunan gedung

2. Sertifikat teknis (dibuatkan tabel)

Dokumen Struktur

1. Gambar detail struktur, denah, sloof, balok, kolom, tangga, dan detailnya.

2. Spesifikasi teknis (dibuatkan tabel)

3. Perhitungan struktur (jika lebih dari 2 lantai)

Dokumen MEP

1. Gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan

2. Gambar jaringan listrik

3. Spesifikasi teknis (gambar MEP, pendukung lainnya, tergantung kompleksitas bangunan)

Taufik menjelaskan, pendaftaran PBG baru dapat diterbitkan apabila pemilik gedung sudah memiliki rencana teknis yang sudah memenuhi standar teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung," ujar Taufik dikutip Kamis, 6 Juli 2023.

Selain memberikan status legal pada bangunan gedung, kata Taufik, PBG juga dimaksudkan untuk menjamin standar keselamatan dari gedung tersebut.

"Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Terlebih, mendata keberadaan rencana bangunan gedung," pungkasnya.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

BISNIS
bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:12

Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih penuh tantangan.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill