Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang
Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com- Mendirikan sebuah bangunan tentunya memerlukan legalitas seperti melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Namun, sebutan IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2021 silam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pendaftaran PBG dapat dilakukan secara online dengan mengakses website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:
Data Tanah
1. Sertifikat tanah atau kepemilikan
2. Gambar batas tanah
3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).
Dokumen Umum
1. KTP
3. KRK/IPPT/SITEPLAN
4. Dokumen lingkungan
5. Data perencanaan kontruksi SKA 2 bidang.
Dokumen Arsitektur
1. Gambar situas, rencana tapak, denang, potongan, tampak dan detail bangunan gedung
2. Sertifikat teknis (dibuatkan tabel)
Dokumen Struktur
1. Gambar detail struktur, denah, sloof, balok, kolom, tangga, dan detailnya.
2. Spesifikasi teknis (dibuatkan tabel)
3. Perhitungan struktur (jika lebih dari 2 lantai)
Dokumen MEP
1. Gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan
2. Gambar jaringan listrik
3. Spesifikasi teknis (gambar MEP, pendukung lainnya, tergantung kompleksitas bangunan)
Taufik menjelaskan, pendaftaran PBG baru dapat diterbitkan apabila pemilik gedung sudah memiliki rencana teknis yang sudah memenuhi standar teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung," ujar Taufik dikutip Kamis, 6 Juli 2023.
Selain memberikan status legal pada bangunan gedung, kata Taufik, PBG juga dimaksudkan untuk menjamin standar keselamatan dari gedung tersebut.
"Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Terlebih, mendata keberadaan rencana bangunan gedung," pungkasnya.
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Laga puncak Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID) Season 15 antara ONIC dan RRQ Hoshi berakhir dramatis pada Minggu, 15 Juni 2025 di Jakarta International Velodrome.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.
Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.