Connect With Us

IMB Diganti PBG, Ini Perbedaannya!

Fahrul Dwi Putra | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:05

Ilustrasi pembangunan gedung. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PGB).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

IMB merupakan izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan.

Sedangkan PBG, sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan.

Bangunan yang dibangun dalam aturan PBG harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Baca juga: Buruan Ikut Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang, Daftar ke Sini

Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Kemudian, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung. 

Dengan demikian, setiap orang yang mengurus PBG menjadi lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada. 

IMB dan PBG pun memiliki perbedaan yang terletak pada tahapannya. IMB yakni izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG mengatur tentang ketentuan soal teknis bangunan.

Adapun bagi bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru tentang PBG terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Sementara itu, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut seperti yang tertuang pada ayat (1) berupa: 

a. Peringatan tertulis.

b. Pembatasan kegiatan pembangunan. 

c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 

Lihat juga: Asda Banten Ajak Warga Bojong Nangka Rawat Jalan Lingkungan usai Diperbaiki

d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung. 

e. Pembekuan PBG. 

f. Pencabutan PBG. 

g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung. 

h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung. 

i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

KAB. TANGERANG
Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:31

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat keterkaitan (link and match) antara dunia pendidikan dan industri, guna mencetak sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap teknologi masa depan.

KOTA TANGERANG
600 Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Jalani Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

600 Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Jalani Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:53

Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Skrining Tuberkulosis (TB) di Lapas Kelas I Tangerang yang berlangsung selama 28-30 Juli 2026, diikuti sebanyak 600 warga binaan.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

BANTEN
Anaknya Viral di X Gegara Diduga Pakai APBD untuk Bertemu Idol K-Pop, Harta Kekayaan Wagub Banten Dikorek Netizen

Anaknya Viral di X Gegara Diduga Pakai APBD untuk Bertemu Idol K-Pop, Harta Kekayaan Wagub Banten Dikorek Netizen

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:41

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah kembali menjadi sorotan publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill