Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka klinik konsultasi terkait pengolahan limbah untuk pengendalian pencemaran lingkungan.
Sub Koordinator Penaatan dan Penerapan Sanksi Administratif, DLH Kota Tangerang, Mesi Shinta Dewi mengungkapkan, perusahaan yang memiliki catatan perbaikan bisa segera mengurus perbaikan demi kepatuhan aturan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.
“DLH juga membuka klinik konsultasi teknis untuk seluruh perusahaan di Kota Tangerang. Konsultasi terkait apa yang tidak dipahami perusahaan terkait perizinan maupun pengendalian pencemaran air limbah industri maupun domestik,” katanya dalam acara sosialisasi penerapan sanksi administratif bidang lingkungan hidup pada perusahaan di lingkup Kota Tangerang di Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis. 20 Oktober 2022.
DLH Kota Tangerang terus berupaya melakukan pembinaan terhadap perusahaan untuk dapat taat terhadap perizinan dan peraturan bidang lingkungan hidup.
Baca juga: Pembangunan IPAL RSIA Assyifa di Karawaci Tangerang Disetop Dinas Lingkungan Hidup
“Sebenarnya dalam sanksi administratif ini sifatnya pembinaan. Karena, di dalam sanksi itu sifatnya lebih adanya perbaikan secara teknis dengan waktu yang terukur. Dengan itu, lewat sosialisasi ini, para peserta dapat mengetahui perbaikan apa yang perlu mereka tempuh, sehingga aturan yang ada dapat dipatuhi dan diikuti sebagaimana mestinya,” ungkap Mesi.
Nilasari Tryana, ESH Sectoon Manager, PT Pardic Jaya Chemicals menuturkan pembinaan atau sosialisasi seperti ini sangat penting bagi perusahaannya.
Memahami aturan atau prosedur baru dalam pengurusan pengolahan limbah perusahaan. Terlebih, Nilasari mengaku perusahaan tempat ia bekerja sangat berkomitmen menjaga kesehatan lingkungan dari pencemaran limbah.
“Setelah pembinaan ini kami ikuti, pastinya terkait aturan pengolahan limbah akan kita ikuti sebagaimana mestinya. Karena memang menjaga lingkungan dari pencemaran limbah menjadi konsen utama dari perusahaan kami. DLH juga selalu memantau dan membantu proses pengurusan yang perlu perusahaan tempuh,” katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan 11 tuntutan utama yang akan disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews