Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Persita Tangerang menjamu Persebaya Surabaya di laga pekan ke-29 kompetisi BRI Liga 1 2021/2022. Menghadapi skuad Bajul Ijo di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 6 Maret 2022, Persita menurunkan kekuatan terbaik.
Skuad Pendekar Cisadane menampilkan permainan yang cukup atraktif. Hasilnya, Persita membawa pulang satu poin dari pertandingan malam ini.
Pertandingan berakhir remis dengan skor akhir 1-1. Satu-satunya gol Persita di pekan ke-29 ini dicetak oleh Ahmad Nur Hardianto di menit ke-40.
Pelatih Kepala Persita Widodo Cahyono Putro mengaku memang sudah mempersiapkan taktik dan strategi tersendiri. Berbeda dengan formasi yang kerap dipakai sebelumnya, di pertandingan kali ini Persita memakai skema yang menghadirkan lima defender sekaligus di lini belakang. Alhasil, Persebaya pun kerepotan.
“Pertandingan tadi sudah kami prediksi memang akan berjalan seru dan kita sudah mengantisipasi. Respek terhadap Persebaya karena mereka juga terus berusaha. Tapi kami sudah mengantisipasi itu dengan perubahan taktikal,” ujar Widodo usai pertandingan.
Ia memang mengantisipasi lini flank Persebaya yang bermain sangat baik. Karena itu, ia sekaligus menerapkan strategi berbeda di kala Persita menyerang dan bertahan.
“Ya memang Persebaya ini kan flank terbaik menurut saya di Liga 1. Jadi kita antisipasi itu. Itu saya kira taktikal yang saya jalankan, kami jalankan Persita, mampu merepotkan mereka. Mungkin itu susah diantisipasi. Tapi overall kami Persita pemain telah bekerja keras untuk mendapatkan poin,” tambahnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGSebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews