VIDEO : Prostitusi Online di Penginapan Serpong Tangsel Dibongkar Polisi
Dibaca : 1066
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru membongkar praktik prostitusi online di sebuah lokasi penginapan yang terletak di wilayah Serpong, Jumat (5/2/2021) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, setidaknya terdapat 26 orang yang diamankan, yang terdiri dari para wanita pekerja seks komersial (PSK), pengelola tempat penginapan, hingga muncukari yang diduga telah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, penggerebekkan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat yang menduga terdapat praktik prostitusi online.
"Dari penggerebekan itu didapati 26 orang pria dan wanita. Kemudian dari 26 orang itu, terdiri 18 pekerja seks komersial (PSK) kita serahkan ke Satpol PP Tangsel, dan lima orang ke dinsos, dan tiga masih kita periksa secara intensif, karena diduga telah melanggar TPPO," ujarnya di Mapolres Tangsel, Minggu (7/2/2021).
Ketiga orang tersebut yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel, diduga berperan sebagai muncikari. Ketiganya, yaitu pria berinisiak R, H, dan RA.
"Yang kita masih dalami untuk dilakukan pemeriksaan itu adalah muncikari. Karena mereka mendapat keuntungan dari tindak prostitusi ini," tuturnya.
Ketiganya, bisa mendapatkan uang sebesar Rp100 hingga Rp200 ribu dari setiap transaksi, yang dilakukan secara daring atau online.
"Jadi pemesanan melalui aplikasi online. Kemudian untuk tarif (PSK) itu kisaran Rp300-Rp700 ribu. Dari situ, muncikari dapat Rp100 - Rp200 ribu," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka dan wanita penjaja seks tersebut telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan.
"Masih kita dalami terorganisir atau tidak, tapi yang pasti kita akan tetap melakukan penyelidikan," tuturnya.
Para pelaku diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
Sementara itu, 18 wanita yang diduga berperan sebagai PSK, digelandang ke Satpol PP Kota Tangsel untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan usulan rencana pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin Cipondoh kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten, sebagai upaya menuntaskan persoalan kemacetan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan untuk mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) apabila keberadaan Indonesia di forum tersebut tidak memberikan manfaat bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""