Connect With Us

VIDEO : PASAR BABAKAN TANGERANG DIAMBIL ALIH KEMENKUMHAM

 

Dibaca : 2143

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu 23 Juni 2021. 

Dalam pengambil alihan ini, para petugas Kemenkumham memasang sejumlah spanduk di Pasar Babakan bertuliskan "Pemberitahuan. Pengelolaan Pasar Babakan telah beralih pengelolaan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan". 

Lalu, petugas juga memasang sejumlah stiker penyegelan di Pasar Babakan dengan keterangan tanda tangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. 

Bagian hukum dari Kemenkumham Taufik mengatakan, pengambil alihan pengelolaan Pasar Babakan ini sebagai tindaklanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan Kemenkumham. 

"Yang sebenarnya ada potensi untuk masuk kas negara, namun tidak pernah disetorkan ke kas negara. Inilah fungsi negara hadir," ujarnya. 

Menurutnya, retribusi pedagang di Pasar Babakan yang selama ini dikelola pihak swasta atau pribadi sangat tidak dibenarkan.

Seharusnya, retribusi pedagang di pasar ini masuk ke kas negara. Jadi kami hanya menertibkan pengelolaan," jelasnya. 

Kehadiran Kemenkumham ini bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang melakukan aktivitas dagang. 

"Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini harus disetorkan ke negara, itu yang harus kami setorkan. Oleh karena itu, pengelolanya kami ambil alih," tegasnya. 

Taufik menegaskan, jika ada yang mencopot spanduk dan stiker yang kini sudah dipasang Kemenkumham akan diproses secara hukum. 

Penyegelan ini juga dilakukan untuk membekukan pihak pengelola Pasar Babakan. 

Jika para pedagang di Pasar Babakan masih berhubungan dengan pihak pengelola sebelumnya dalam hal ini PT Pancakarya Griyatama, maka akan dianggap ilegal. 

"Pemasangan ini berkekuatan hukum karena ini yang kami pakai sertifikat hak pakai. Jadi manakala dicopot akan diproses hukum," imbuhnya. 

Kasubag Barang Milik Negara Kemenkumham Adi Gunawan menambahkan, retribusi di Pasar Babakan ini seharusnya masuk ke kas negara berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Itu dimulai berdirinya pasar ini tidak ada PNBP-nya ke negara. Sehingga ada temuan dari BPK itulah yang harus kita tindak lanjuti," katanya. 

Pihaknya merasa bersyukur jika ada pihak yang menggugat pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan ini ke jalur hukum. 

Pasalnya, dengan melalui proses hukum, legalitas pengelolaan pasar babakan bisa terlihat jelas. 

"Biar jelas dan pedagang juga enggak resah. Yang kami jaga supaya masyarakat enggak resah saja. Takutnya isu akan direlokasi, tidak ada sama sekali, tetap pedagang berdagang. Yang jelas kita proses menuju administrasi yang lebih jelas setor ke negaranya ada," tuturnya. 

Ke depan pihak Sekretariat Jenderal Kemenkumham menunggu persetujuan dan kerjasama dengan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan Pasar Babakan ini.

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

KAB. TANGERANG
Pasar Murah Kabupaten Tangerang Sediakan 4.000 Paket Sembako, Harga Mulai Rp50.726

Pasar Murah Kabupaten Tangerang Sediakan 4.000 Paket Sembako, Harga Mulai Rp50.726

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengadakan pasar murah guna menjaga stabilitas harga pangan jelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi di Gedung Serba Guna Tigaraksa, pada Kamis 12 Maret 2026.

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill