KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Pilkada Tangsel Maksimal Rp48 Miliar
Rabu, 25 September 2024 | 17:26
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel membatasi dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 maksimal sebesar Rp48 miliar.