Connect With Us

Kuasa Hukum Pemotong Kelamin Anggap Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Agustus 2013 | 16:47

Pelaku Pemotong Kelamin Saat Sidang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-
Sidang pemotongan kelamin dengan terdakwa Neneng binti Nacing, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (27/8).

Dalam eksepsinya yang setebal 10 lembar, kuasa hukum Neneng, Daniel Silalahi menilai surat dakwaan jaksa mengada-ngada dan dipaksakan.

Pasalnya, jaksa tidak menyebutkan secara lengkap identitas lengkap terdakwa serta tidak menyebutkan rangkaian kejadian perkara yang sebenarnya.

"Dalam surat dakwaan, tidak disebutkan bahwa Neneng sebelumnya sempat diperkosa oleh saksi korban, Abdul Muhyi. Terdakwa dipegang-pegang di dalam kamar mandi Masjid, lalu di sebuah gang terdakwa disetubuhi," kata Daniel kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.

Menurut Daniel, surat dakwaan menjadi peranan penting dalam memutuskan persidangan. Karena itu surat dakwaan tersebut tidak boleh menyimpang dari fakta.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tuntutan," paparnya.

Di luar persidangan, Daniel mengatakan, bahwa Neneng tinggal di lingkungan santri yang tidak mendapat informasi tentang dunia luar. Dia tidak tahu pergaulan anak remaja saat ini.

"Lingkungan dia tertutup, tidak boleh ada TV, koran, majalah, radio dan lainnya. Dia juga tidak mengenyam pendidikan formal, hanya pendidikan agama saja," katanya.

Menurutnya, tindakan Neneng memotong kelamin Muhyi sebagai bentuk pembelaan diri, karena diperkosa. Seharusnya Neneng juga mendapat keadilan.

"Setelah diperkosa, Muhyi bilang kalau dia sudah tidak perawan dan tidak akan ada yang mau sama dia, sehingga Neneng merasa dilecehkan. Mungkin karena hukum agama, potong tangan balas potong tangan, jadi kelamin balas potong kelamin," katanya.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Eva Liana meminta waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.
BANDARA
Garuda Indonesia Group Terbangkan 34 Ribu Penumpang Mudik dari Bandara Soetta

Garuda Indonesia Group Terbangkan 34 Ribu Penumpang Mudik dari Bandara Soetta

Rabu, 18 Maret 2026 | 19:28

Garuda Indonesia Group menerbangkan sedikitnya 77 ribu penumpang yang dilayani melalui jaringan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink, pada momentum puncak arus mudik Lebaran 2026 yang jatuh pada hari ini, Rabu 18 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill