TANGSEL-Puluhan bangunan semi permanen di jalan raya Serpong atau tepatnya didepan Melati Mas dibongkar jajaran Satpol PP Kota Tangsel (17/10).
Pembongkaran terpaksa dilakukan karena bangunan tersebut berada di jalur hijau. Selain itu, keberadaan bangunan liar itu selama ini membuat kawasan tersebut menjadi terkesan kumuh, kotor, dan semrawut.
Saat dilakukan pembongkaran, pemilik bangli hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Putra, salah satu pemilik bangunan liar yang dibongkar mengatakan, dia dan pedagang lainnya sudah puluhan tahun berdagang dikawasan tersebut.
"Mau gimana lagi, yang saya tempati memang bukan lahan saya," ungkapnya saat ditemui di lokasi.
Dikatakan, usai pembongkaran, dirinya tidak tahu harus pindah kemana. Pasalnya, warung yang dibukanya ini untuk menghidupi keluarganya.
"Setiap bulannya saya bayar sewa Rp 350 ribu sama pengelola," katanya.
Namun, dirinya tidak bisa menyebutkan pengelola yang dimaksud berasal dari pengembang atau aparat pemerintahan. Lokasi warungnya berada di depan perumahan Melati Mas.
"Orangnya enggak pakai seragam. Ngakunya sih pengelola pedagang disini," katanya.
Diakunya, sebelum pembongkaraan dilaksanakan, dirinya bersama rekan pedagang lain sudah menerima surat perintah pembongkaran sebelum hari Idul Fitri lalu.
"Sebelumnya sudah ada surat pembongkaran dari Pemkot Tangsel," ujarnya.
Kasatpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun Rakhamansyah menuturkan pembongkaran dilakukan karena bangunan yang ada berdiri di atas jalur hijau dan tanah yang ditempati merupakan tanah negara seluas tiga ribu meter persegi.
"Tanah ini milik negara dan peruntukannya jalur hijau, sehingga tidak boleh ditempati," ucapnya.
Bangunan yang berdiri di atas jalur hijau tersebut, ada yang digunakan sebagai tempat jual makanan, bengkel serta batu hiasan.