Connect With Us

Divonis 2,5 Tahun, Neneng Ajukan Keberatan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 Oktober 2013 | 16:02

Neneng Pingsan seusai mendengar tuntutan Jaksa (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Kuasa hukum terdakwa pemotong kelamin Neneng binti Nacing akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.

"Kami akan ajukan banding. Neneng merasa hukuman ini masih terlalu berat untuknya," kata Eka Purnama Sari, Selasa (22/10).
Eka juga mengaku kecewa dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan posisi Neneng sebagai korban perkosaan. Berdasarkan kereangan Neneng, dia memotong kelamin Muhyi karena sakit hati, kehormatannya telah direnggut.

"Sebagai korban dia melakukan itu untuk membela diri. Tapi itu tidak jadi pertimbangan hakim. Karena katanya harus dibuktikan dulu. Memang perkosaan itu sudah dilaporkan ke Polres Depok, tapi prosesnya lama," katanya.

Untuk itu,  dia akan mendorong Polres Depok untuk segera menindak kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng.
"Dalam waktu dekat Neneng akan di BAP. Kemarin penyidik harus minta izin duru ke Dirjen Lapas untuk pemeriksaan. Mudah-mudahan hasilnya bisa kita ajukan dalam banding," katanya.
 
WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

BISNIS
Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Minggu, 1 Februari 2026 | 16:07

Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill