MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGSEL-Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel, Rita Juwita membantah adanya pungutan liar (pungli) berdalih donasi sumbangan sebesar Rp 300 ribu perbulan persiswa.
Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel, Rita Juwita mengatakan jika pihaknya tidak melakukan pungli kepada siswanya. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, ada poin yang menyebutkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.
"Nah, artinya pihak orangtua siswa dapat memberikan sumbangan, yang di sekolah kami namanya donasi pendidikan. Jadi ini sama sekali tidak melanggar apa pun, karena orangtua siswa juga menyumbang secara sukarela," ucapnya.
Menurutnya, pernyataan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie yang mengatakan sekolah negeri dilarang memungut apa pun kepada siswanya, Rita menjawab bahwa hal itu sudah tertuang jelas dalam Surat Edaran Kemendikbud.
"Tolong dibaca lagi surat edaran itu. Kami tidak menyalahi aturan," ujar Ketua KONI Tangsel ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGSelain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews