Connect With Us

Hilangkan Mobil Dinas, Sekda Tangsel Dituntut Mundur

Bastian Putera Muda | Rabu, 19 Maret 2014 | 18:50

Sekda Tangsel Dudung E Direja dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGSEL-Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Jaringan Anti Korupsi (Jakindo) menuntut mundur Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja. Hal itu lantaran sang Sekda menghilangkan mobil dinas Toyota Camry seharga Rp 320 juta.

Kendaraan dinas tersebut kemudian dibebaskan ganti rugi dalam keputusan sidang keputusan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR).

Mereka berorasi dijaga kawalan Satpol dan kepolisian. Selain berorasi menuntut Sekda mundur. Merekapun membawa sejumlah spanduk, bertuliskan ‘Tangkap dan Adili Sekda Konspirator Korupsi di Tangsel’.

  "Kami datang ke sini untuk meminta Sekda Tangsel Dudung E Diredja bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan dinas. Sebab, kami mendapat data jika mobil dinas yang hilang itu tidak perlu diganti," kata Koordinator Aksi, Yovi Deviansyah, Rabu (19/3).

Massa menilai mobil dinas yang hilang wajib diganti rugi pemakainya. Namun, nyatanya malah dibebaskan dari ganti rugi. Pihaknya mensinyalir posisi Sekda sebagai Ketua MP-TPTGR turut mempengaruhi hasil sidang terkait mobil dinas Sekda yang hilang tersebut.

"MP-TPTGR kan diketuai Sekda, kami menduga Sekda turut bermain dalam hasil keputusan yang diambil," ucapnya.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi saat dikonfitmasi enggan memberikan komentar. “Saya tak mau komentar,” katanya. 
BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill