Connect With Us

Pengusaha Tangsel Tak Punya Amdal Siap-siap Dipidana

Advertorial, Denny Bagus Irawan | Kamis, 17 April 2014 | 05:01

Rahmat Salam (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGSEL-Hati-hati bagi pengusaha di Tangsel yang belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya, jika tidak mematuhinya pengusaha bakal diancam sanksi berupa admisnistrasi hingga dipidana. Karenanya, pengusaha wajib melengkapi dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)  sesusai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup.

Ary Sudijanto , Asdep Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengatakan, pengusaha yang selama ini  telah menjalankan usahanya sebelum disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih bisa berkelit untuk tidak mengurus dokumen Amdal.

Namun, kini setelah adanya Permen nomor 14 Tahun 2010, pengusaha yang belum memiliki Amdal wajib mengurus DELH dan DPLH.

"Jadi akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup berupa DELH dan DPLH," terangnya, di Serpong, Senin (7/4).  

Pada Permen tersebut, DELH dan DPLH pengusaha juga diwajibkan adanya penanggung jawab usaha yang telah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).  Permen itu di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi pengusaha.

"Namun, dalam Permen tersebut juga dikatakan,  jika Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan SK DELH  dan DPLH dalam jangka 30 hari setelah pengajuan disampaikan ke Kementerian, maka dokumen itu dianggap telah dinilai dan dinilai dan disahkan," kata
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel Rahmat Salam.

Rahmat  menuturkan jangka waktu membuat DELH dan DPLH paling lambat 18 bulan sejak di keularkannya surat edaran oleh kementerian hidup yakni 27 desember 2013. "Setiap jenis usaha dan kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan tetapi sudah beroperasi kiranya untuk dapat melaksanakan aturan ini,"  tuntasnya. (ADV/BAS)
 
TANGSEL
Tak Kenal Lelah, Petugas PLN Siaga Penuh Jaga Listrik Iduladha di Tangsel 

Tak Kenal Lelah, Petugas PLN Siaga Penuh Jaga Listrik Iduladha di Tangsel 

Minggu, 8 Juni 2025 | 00:00

Guna mendukung kelancaran seluruh rangkaian Iduladha 2025, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Serpong mengerahkan siaga penuh untuk memastikan pasokan listrik

KAB. TANGERANG
Fraksi PDIP Kabupaten Tangerang Kurban 19 Sapi dan 4 Kambing

Fraksi PDIP Kabupaten Tangerang Kurban 19 Sapi dan 4 Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:22

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari partai PDI Perjuangan H Kholid Ismail membeli 19 ekor sapi dan sejumlah ekor kambing untuk kurban pada Idul Adha tahun 2025.

KOTA TANGERANG
Masjid Raya Al-A’zhom Tangerang Distribusikan 5.000 Paket Daging Kurban

Masjid Raya Al-A’zhom Tangerang Distribusikan 5.000 Paket Daging Kurban

Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:32

Suasana Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah turut disemarakkan dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan di Masjid Raya Al-A’zhom, Kota Tangerang, pada Sabtu 7 Juni 2025.

SPORT
Rombak Total, Persita Tangerang Lepas 11 Pemain Sekaligus 

Rombak Total, Persita Tangerang Lepas 11 Pemain Sekaligus 

Jumat, 6 Juni 2025 | 13:17

Persita Tangerang resmi mengakhiri kerja sama dengan sejumlah pemainnya usai berakhirnya musim kompetisi 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill