Connect With Us

Pukuli Sopir karena Mobil Dibawa Leasing, Bos Angkot Jadi Tersangka

Bastian Putera Muda | Kamis, 22 Mei 2014 | 16:54

Ilustrasi tewas. (tangerangnews / ist)


TANGSEL-Pemilik angkot D10 jurusan Pondok Aren-Ciputat akhirnya dijadikan tersangka atas tewasnya sopir Nanang,40, yang ditemukan tewas gantung diri pada Minggu (18/5) malam.  

Kapolsek Pondok Aren Kompol Hafidh Herlambang mengatakan, setelah penyidikan panjang dari keterangan saksi-saksi. Pihaknya menetapkan pemilik angkot Irianto alias Arab dan dua anak buah Irianto berinisial L alias Sule dan N menjadi tersangka.

"Hasil penyelidikan dan forensik bahwa kematian korban gantung diri disebabkan membengkaknya otak karena kekurangan oksigen" katanya, Kamis (22/5).

Menurutnya sebelum korban memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan gantung diri,  ditemukan adanya bekas kekerasan ditubuh korban.

"Ada penganiayaan yang dialami korban, juga penyekapan yang dilakukan ketiga tersangka terhadap korban sampai akhirnya korban memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri," terangnya.

Menurutnya, ketiganya bisa dijerat pasal 333 ayat 1 dan atau 352 ayat 2 KUHP tentang merampas hak kemerdekaan orang lain.

"Karena kalau ke pasal 338 masih belum bisa kita buktikan, masih pengembangan penyelidikan lagi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nanang nekat mengakhiri hidupnya dengan melakukan gantung diri dirumah majikannya di jalan Reformasi Utama RT 01/01 nomer 74, Kelurahan Pondok Aren, Minggu malam (9/5).

Sebelum gantung diri, korban yang diketahui bernama Nanang ,40, sempat disekap didalam rumah majikannya selama hampir satu jam karena menyerahkan mobil angkot kepada karyawan leasing.
 
BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill