Connect With Us

Kecamatan Tangsel ditambah, Pamulang & Pondok Aren Dimekarkan

Denny Bagus Irawan | Selasa, 2 Desember 2014 | 21:34

Wali Kota Airin sedang menerima penjelasan dari Ahli Waris Hutan Kota “TANAH TINGAL” di Kawasan Jombang dan Sawah Baru pada tanggal 16 Oktober 2012. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG SELATAN-Dua kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimekarkan. Kedua kecamatan tersebut adalah Pamulang dan Pondok Aren.

Jika jadi, berarti jumlah kecamatan di Tangsel akan bertambah, dari tujuh kecamatan bertambah jadi dua lagi. Alasan pemekaran tersebut dimekarkan karena termasuk dalam wilayah yang padat penduduknya.

Kasubag Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) pada Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Ervin Ardani mengatakan, pihaknya  tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pemekaran daerah di wilayahnya.

“Memang pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 ada rencana usulan dari pemda terkait Raperda Tata Cara Pemekaran, Penggabungan, dan Pengapusan daerah,” katanya.

Menurut dia, pengajuan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, untuk itu dirasa harus adanya terusan berupa produk Perda di Kota Tangsel.

“Jadi kita buat dulu tata caranya secara sah. Kemudian jika di kemudian hari ada rencana pemekaran, penghapusan, atau penggabungan daerah, tinggal mengacu pada Perda, PP, dan juga Permendagri itu,” tukas Ervin.

Meski saat ini belum diputuskan dua kecamatan mana saja yang bakal dimekarkan, namun menurut Ervin, jika dilihat dari kepadatan penduduk, Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren adalah dua kecamatan yang sudah layak dimekarkan.

“Sejak 2010 sudah ada rencana bakal ada pemekaran di Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang. Ini karena Pondok Aren paling banyak jumlah kelurahannya, yakni 11 kelurahan, sedangkan Pamulang dinilai paling padat penduduknya,” jelasnya.
 
 
KOTA TANGERANG
Atasi Lonjakan Antrean, Disdukcapil Kota Tangerang Buka Loket Khusus Legalisir Akta Kelahiran untuk SPMB

Atasi Lonjakan Antrean, Disdukcapil Kota Tangerang Buka Loket Khusus Legalisir Akta Kelahiran untuk SPMB

Jumat, 13 Juni 2025 | 20:50

Dalam rangka mengatasi lonjakan permintaan legalisir Akta Kelahiran yang meningkat signifikan menjelang pendaftaran SMA/SMK, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka empat loket khusus layanan legalisir

BANTEN
Legalisir Akta Lahir dan KK Bukan Syarat Daftar SPMB, Kecuali Belum Digital

Legalisir Akta Lahir dan KK Bukan Syarat Daftar SPMB, Kecuali Belum Digital

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:12

Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lukman menegaskan bahwa legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) bukan merupakan syarat wajib dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri tahun 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Daftar SPMB 2025 di Provinsi Banten

Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Daftar SPMB 2025 di Provinsi Banten

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:55

Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan aturan terkait jadwal, syarat dan pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, hingga Sekolah Khusus Negeri (SKh).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill