Connect With Us

Pura-pura jadi suami istri, pencuri motor ditangkap

Keating | Jumat, 5 Desember 2014 | 14:46

Foto Tersangka (Keating / TangerangNews)

TANGERANG-Seorang pria berinisial MAJ,26, dan seorang wanita berinisial NW,18, ditangkap petugas Polsek Serpong, Kota Tangsel, Jumat (5/12).

Penyebabnya, keduanya nekat memalsukan identitas dengan berpura-pura menjadi suami istri untuk mengkredit motor. Setelah motor diserahkan pihak leasing, pelaku tersebut langsung menjualnya Meski tak dilengkapi BPKB.

Aksi pencurian dengan modus penipuan identitas tersebut pun terkuak. Menurut Kapolsek Serpong, Kompol Arman pasangan yang bertemu di tempat hiburan yang ada di Kecamatan Setu, Kota Tangsel itu bukan pasangan suami istri.

"Mereka memalsukan identitas agar bisa kredit motor. Setelah motor diserahkan, mereka jual, dan mereka lalu melaporkan kepada leasing bahwa motor mereka hilang," katanya.

Penipuan tersebut kerap dilakukan keduanya dengan melakukan permohonan kredit tidak hanya pada satu leasing. Dalam kejahatan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tersangka wanita lain, yakni DA.

"Setelah membayar uang muka  dan uang setoran bulan pertama, keduanya lantas menjual motor tersebut. Pelaku membuat identitas palsu dengan nama yang berbeda-beda, tetapi dengan foto yang itu-itu saja," terangnya.

Setelah petugas mendapat laporan dari leasing, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan. "Uniknya lagi, keduanya membuat laporan kehilangan. Setelah surat hilang keluar, mereka menyerahkan ke leasing dengan maksud mendapat motor baru atau angsuran mereka dihentikan," tuturnya.

Bukti tersebut didapati petugas di kontrakan pelaku, di Jalan Ciater, BSD Blok QH/10 Nusa Loka, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangsel.

Tak berhenti sampai di situ di lokasi lain, wanita berinisial DA yang juga memalsukan identitas. "DA kami amankan karena Selain menggunakan identitas palsu juga ditemukan sabu," katanya.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima lembar KTP palsu, lima embar Kartu Keluarga palsu, satu lembar surat keterangan domisili palsu, stempel kelurahan serta empat unit sepeda motor.

Pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan penipuan. Namun, empat unit motor lainnya sudah berhasil mereka jual terlebih dahulu sebelem pengerbekan.

Tersangka menjual motor tersebut dengan harga Rp 3 juta - Rp 4 juta dan uang hasil penjualan dihabiskan untuk berpesta.

Namun, hingga kini petugas masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
‪Kedua pelaku yang DPO tersebut adalah Andi ,40, yang merupakan pembuat KTP dan Teguh ,40, sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 266 dan 263 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman minimal lima tahun penjara,"terangnya.
BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

TANGSEL
Belum Ada Lawan, Benyamin Siap Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tangsel

Belum Ada Lawan, Benyamin Siap Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tangsel

Rabu, 1 Mei 2024 | 12:08

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel tahun 2024, tinggal menghitung beberapa bulan lagi. Namun sejauh ini, belum tampak ada tanda-tanda kandidat penantang sang petahana, Benyamin Davnie.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill