Connect With Us

Di Tangsel, Ratusan Rumah Mewah Tak Punya IMB

| Kamis, 1 Oktober 2009 | 18:30

TANGERANGNEWS- Banyak rumah mewah di perumahan elit di Kota Tangsel tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, banyak rumah yang dijadikan tempat usaha. “Kita belum memiliki data yang akurat tentang jumlah bangunan yang berizin dan tidak berizin. Namun, diduga terdapat ratusan rumah mewah yang berada di beberapa perumahan di Kota Tangsel tidak mengantongi izin IMB”," ujar Kepala Badan Pelayanan perizinan Terpadu Kota Tangsel Mursan Sobari Kepada Tangerangnews di ruang kerjanya, kamis (1/10). Menurut Mursan, rumah-rumah yang dimaksud sebelumnya hanya satu lantai, namun rumah tersebut dirombak menjadi rumah dua lantai oleh pemiliknya tanpa melaporkan kepada BP2T Tangsel. “Banyak pemilik rumah yang tidak perduli dengan kepemilikan IMB dan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,”ujarnya Ia menyontohkan, beberapa rumah elit yang berdiri tanpa izin IMB, yakni di perumahan Villa Serpong, Villa Dago Tol, Giri loka I dan III Bumi Srpong Damai, Bintaro Jaya dan perumahan Celesta. Mursan menganjurkan, agar pemilik rumah segera IMB bila ingin membangun rumah dua lantai agar nyaman ditempati. "Jika pemilik rumah dua lantai tidak memiliki izin IMB, BP2T akan menginstruksikan kepada Satpol PP untuk membongkar rumah itu tanpa terkecuali," ujarnya. lebih lanjut, Mursan mengatakan, puluhan rumah yang tersebar di Tangsel telah di alih fungsi dari bangunan rumah menjadi tempat usaha. Rumah tersebut sejatinya dilarang untuk dijadikan tempat usaha, karena izin rumah tersebut hanya dijadikan tempat tinggal, bukan untuk tempat usaha. “Jika alih fungsi rumah tersebut dijadikan tempat usaha kita akan menyegelnya sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman,” katanya.(Dedi)
TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

TANGSEL
Persiapan Porprov Banten 2026 di Tangsel Capai 30 Persen

Persiapan Porprov Banten 2026 di Tangsel Capai 30 Persen

Jumat, 18 Juli 2025 | 20:55

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memastikan bahwa Kota Tangsel siap menjadi tuan rumah ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026. Saat ini, persiapannya sudah mencapai 30 persen.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

NASIONAL
Vape Picu Kanker Paru, Deteksi Dini dengan Teknologi CT Scan Low Dose

Vape Picu Kanker Paru, Deteksi Dini dengan Teknologi CT Scan Low Dose

Jumat, 18 Juli 2025 | 22:22

Kanker paru-paru menempati peringkat kedua sebagai kanker yang paling banyak diderita di dunia, termasuk Indonesia. Namun penyebab kematiannya menjadi yang paling tinggi dibanding kanker lainnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill