Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANG SELATAN-Keberadaan pabrik minuman ilegal di Jalan Raya Pamulang II RT 03/01, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel mengundang reaksi Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Minggu (30/8).
Benyamin mengatakan, akan segera mengintruksikan penegak Perda yakni Satpol Pp agar secepatnya menindaklanjuti pabrik tersebut dengan menutupnya.
"Saya akan tugaskan Satpol PP untuk secepatnya menindak keberadaan pabrik itu," ujarnya kesal.
Benyamin bingung, pabrik minuman yang sudah dilakukan sidak oleh Satpol PP, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel belum terlihat hasilnya.
Padahal, Kepala BP2T Tangsel Dadang Sofyan sudah menyatakan, dengan bahwa hasil dari sidak ke pabrik tersebut terbukti illegal.
"Pabrik itu memang tidak punya izin, terutama izin bangunan. Jadi untuk kelanjutannya silakan tanya pada penegak Perda dan Perwal di Kota Tangsel, bukan ke saya lagi, lagi pula kan sidaknya bareng," ujar Dadang.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.