Connect With Us

Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 30 Mei 2016 | 15:00

Yanuar (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANGNews.com-Tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan. Sementara, untuk warung kaki lima,  ataupun restoran masih diperbolehkan beroperasi,  namun dengan aturan ketat.

 

Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Tangsel Yanuar mengatakan, aturan tersebut diberlakukan Pemerintah Kota Tangsel mulai dua mulai dari dua hari jelang Ramadan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.

“Ada 10 jenis tempat hiburan yang diwajibkan tutup,” kata Yanuar kepada TangerangNews.com, Senin (3/5/2016).

 

 

Kesepuluh jenis tempat hiburan tersebut adalah klub malam, diskotik, live musik, karaoke, bar, rumah biliar, panti pijat, spa dan mandi uap, hingga permainan ketangkasan.

 “Ada pengecualian permainan ketangkasan yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, sebab menjadi bagian dari mal tersebut,” jelasnya.

 

 

 

Untuk warung kaki lima ataupun restoran masih diperbolehkan beroperasi. Namun hanya boleh beroperasi dari pukul 12.00 siang dengan memakai penutup kaca atau gorden, sampai pukul 04.00 pagi. “Kita sudah sosialisasikan aturan ini melalui surat edaran,” katanya.

 

 

 

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengaku, sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan ataupun restoran yang nakal.

"Sanksi teguran lisan, tulisan, sampai pencabutan izin usahanya bagi pengusaha yang melanggar," ujar Azhar.

 

Seperti diketahui, Kota Tangsel mayoritas memang didominasi usaha hiburan dan restoran atau kuliner. Untuk itu pemkot setempat diminta tegas dalam memelihara jalannya ibadah puasa dengan nyaman dan tenang.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

KOTA TANGERANG
Sejumlah Warga Laporkan Masalah SPMB ke Posko Pengaduan PWI Kota Tangerang

Sejumlah Warga Laporkan Masalah SPMB ke Posko Pengaduan PWI Kota Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 22:37

Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang menerima sejumlah aduan masyarakat, terkait pelaksanaan tahapan seleksi masuk jenjang SMP dan SMA/SMK, Senin 16 Juni 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill