Connect With Us

Menantu di Ciputat Todong Mertua dengan Senpi

Denny Bagus Irawan | Rabu, 22 Juni 2016 | 21:00

Yulianto (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNews.com-Yulianto,35, warga Jalan Musyawarah RT 04/04 No. 144,  Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan mertuanya, karena menodongkan benda senjata api.

 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/06/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.  Menurut Kasubag Humas Polres Kota Tangsel Kompol Mansuri, Yulianto dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan. “Korban adalah Tiorini Marbun mertua tersangka,” ujar Mansuri.


Peristiwa itu terjadi karena permasalahan internal keluarga. Setelah ditodongkan senpi, korban lalu melapor ke Polres Kota Tangsel.
Selanjutnya petugas piket di Polres Kota Tangsel langsung melakukan olah  tempat kejadian dan mendapatkan tersangka berada di rumahnya.

oke

 

“Setelah di lakukan penggeledahan di temukan satu pistol air soft gun di dalam tas sandang yang ada di dalam kamar tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Tersangka terancam melanggar Pasal 335 ayat 1 dan Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 ayat 2.  Adapun mertua korban yang merupakan warga Jalan Serua Raya Bukut No.3 RT 03/15, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

 

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

BANTEN
Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:21

Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini dapat bernapas lega. Jalan Kopi yang selama bertahun-tahun rusak, kini telah berubah menjadi jalan beton yang kokoh.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill