Connect With Us

Hakim PTUN Banten Anggap Gugatan Cacat, Warga Melati Mas Tangsel Banding

Denny Bagus Irawan | Minggu, 17 Juli 2016 | 10:00

Warga Melati Mas melakukan perlawanan dengan melakukan banding atas putusan PTUN Serang, Banten. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Hakim PTUN Banten memutuskan gugatan warga Villa Melati Mas, di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam perkara penerbitan IMB di cluster Melati Point, RT 46/08, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, tidak dapat diterima alias cacat hukum atau NO. Atas putusan tersebut, warga setempat menyatakan banding.

 

Penyebab, warga melakukan perlawanan dengan banding karena merasa dalam putusan tidak diterima itu dikarena seharusnya gugatan ditujukan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

 

Sebab, penerbitan IMB merupakan kewenangan sang Wali Kota. Untuk diketahui, warga menggugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel karena proses penerbitan empat IMB di cluster mereka,  tidak sesuai dengan persyaratan penerbitan yang sudah menjadi syarat mutlak. Salah satunya, karena tidak meminta pertimbangan perwakilan warga setempat.

 

Pertimbangan majelis hakim PTUN Banten dalam memutus dianggap keliru, karena BP2T memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan atas kebijakan pemerintah daerah.

 

“Dan menandatangani berbagai surat, apakah tanda-tangan Kepala BP2T tidak sah dalam mengeluarkan IMB? Ini yang kami uji, selain itu apakah penerbitan IMB tidak perlu mendapat persetujuan dari warga sekitar?” ujar Kuasa hukum warga, Fitriadin seraya memperlihatkan berkas memori banding dalam perkara bernomor 49/G2015/PTUN-SRG.

 

Sementara itu, The Djurianto Irawan ketua RT setempat mengatakan, keberatan warga sangat beralasan melakukan upaya hukum guna mengetahui bagaimana putusan dalam persoalan yang dianggap merugikan warga sekitar itu. Kerugian yang dianggap Djurianto, karena warga sengaja membeli kavling di cluster tersebut dengan alasan pihak pengembang menjadikan cluster itu sebagai cluster ekslusif dengan luas kavling yang sudah ditentukan batas minimalnya.

 

“Jelas kami merasa dirugikan, dua kavling yang dibeli orang baru ini dipecah menjadi tujuh, membangun rumah kecil-kecil. IMB diterbitkan tanpa melibatkan perwakilan warga, saya saja tidak pernah tahu menahu, tiba-tiba membangun,” tuturnya.

 

Sedangkan, Dadang Sofyan Kepala BP2T Kota Tangsel menyatakan, memang harus ada revisi dari prosedur untuk menerbitkan IMB.  Seharusnya pemberitahuan, bukan persetujuan. “Sedang kami revisi dan tinjau ulang atas persyaratan tersebut. Tetapi terkait IMB yang telah diterbitkan itu sudah sesuai prosedur, ” tutur Dadang.

 

Menurutnya, selama pemilik sertifikat hak atas tanah tersebut tidak melanggar peruntukan sudah menjadi hak dia untuk membangun lahan tersebut. 

“Kecuali misalnya peruntukannya untuk perumahan tetapi si pemilik tanah membangun untuk tempat karaoke, ya salah lah itu. Kalau ini kan enggak, dia bangun untuk rumah juga kan,” terang Dadang.

 

TANGSEL
100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

Selasa, 16 September 2025 | 14:15

Kobaran api hebat yang melalap sebuah gudang logistik di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). membuat geger warga sekitar, Senin malam 14 September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill