Connect With Us

Hakim PTUN Banten Anggap Gugatan Cacat, Warga Melati Mas Tangsel Banding

Denny Bagus Irawan | Minggu, 17 Juli 2016 | 10:00

Warga Melati Mas melakukan perlawanan dengan melakukan banding atas putusan PTUN Serang, Banten. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Hakim PTUN Banten memutuskan gugatan warga Villa Melati Mas, di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam perkara penerbitan IMB di cluster Melati Point, RT 46/08, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, tidak dapat diterima alias cacat hukum atau NO. Atas putusan tersebut, warga setempat menyatakan banding.

 

Penyebab, warga melakukan perlawanan dengan banding karena merasa dalam putusan tidak diterima itu dikarena seharusnya gugatan ditujukan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

 

Sebab, penerbitan IMB merupakan kewenangan sang Wali Kota. Untuk diketahui, warga menggugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel karena proses penerbitan empat IMB di cluster mereka,  tidak sesuai dengan persyaratan penerbitan yang sudah menjadi syarat mutlak. Salah satunya, karena tidak meminta pertimbangan perwakilan warga setempat.

 

Pertimbangan majelis hakim PTUN Banten dalam memutus dianggap keliru, karena BP2T memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan atas kebijakan pemerintah daerah.

 

“Dan menandatangani berbagai surat, apakah tanda-tangan Kepala BP2T tidak sah dalam mengeluarkan IMB? Ini yang kami uji, selain itu apakah penerbitan IMB tidak perlu mendapat persetujuan dari warga sekitar?” ujar Kuasa hukum warga, Fitriadin seraya memperlihatkan berkas memori banding dalam perkara bernomor 49/G2015/PTUN-SRG.

 

Sementara itu, The Djurianto Irawan ketua RT setempat mengatakan, keberatan warga sangat beralasan melakukan upaya hukum guna mengetahui bagaimana putusan dalam persoalan yang dianggap merugikan warga sekitar itu. Kerugian yang dianggap Djurianto, karena warga sengaja membeli kavling di cluster tersebut dengan alasan pihak pengembang menjadikan cluster itu sebagai cluster ekslusif dengan luas kavling yang sudah ditentukan batas minimalnya.

 

“Jelas kami merasa dirugikan, dua kavling yang dibeli orang baru ini dipecah menjadi tujuh, membangun rumah kecil-kecil. IMB diterbitkan tanpa melibatkan perwakilan warga, saya saja tidak pernah tahu menahu, tiba-tiba membangun,” tuturnya.

 

Sedangkan, Dadang Sofyan Kepala BP2T Kota Tangsel menyatakan, memang harus ada revisi dari prosedur untuk menerbitkan IMB.  Seharusnya pemberitahuan, bukan persetujuan. “Sedang kami revisi dan tinjau ulang atas persyaratan tersebut. Tetapi terkait IMB yang telah diterbitkan itu sudah sesuai prosedur, ” tutur Dadang.

 

Menurutnya, selama pemilik sertifikat hak atas tanah tersebut tidak melanggar peruntukan sudah menjadi hak dia untuk membangun lahan tersebut. 

“Kecuali misalnya peruntukannya untuk perumahan tetapi si pemilik tanah membangun untuk tempat karaoke, ya salah lah itu. Kalau ini kan enggak, dia bangun untuk rumah juga kan,” terang Dadang.

 

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill