Connect With Us

Hakim PTUN Banten Anggap Gugatan Cacat, Warga Melati Mas Tangsel Banding

Denny Bagus Irawan | Minggu, 17 Juli 2016 | 10:00

Warga Melati Mas melakukan perlawanan dengan melakukan banding atas putusan PTUN Serang, Banten. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Hakim PTUN Banten memutuskan gugatan warga Villa Melati Mas, di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam perkara penerbitan IMB di cluster Melati Point, RT 46/08, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, tidak dapat diterima alias cacat hukum atau NO. Atas putusan tersebut, warga setempat menyatakan banding.

 

Penyebab, warga melakukan perlawanan dengan banding karena merasa dalam putusan tidak diterima itu dikarena seharusnya gugatan ditujukan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

 

Sebab, penerbitan IMB merupakan kewenangan sang Wali Kota. Untuk diketahui, warga menggugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel karena proses penerbitan empat IMB di cluster mereka,  tidak sesuai dengan persyaratan penerbitan yang sudah menjadi syarat mutlak. Salah satunya, karena tidak meminta pertimbangan perwakilan warga setempat.

 

Pertimbangan majelis hakim PTUN Banten dalam memutus dianggap keliru, karena BP2T memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan atas kebijakan pemerintah daerah.

 

“Dan menandatangani berbagai surat, apakah tanda-tangan Kepala BP2T tidak sah dalam mengeluarkan IMB? Ini yang kami uji, selain itu apakah penerbitan IMB tidak perlu mendapat persetujuan dari warga sekitar?” ujar Kuasa hukum warga, Fitriadin seraya memperlihatkan berkas memori banding dalam perkara bernomor 49/G2015/PTUN-SRG.

 

Sementara itu, The Djurianto Irawan ketua RT setempat mengatakan, keberatan warga sangat beralasan melakukan upaya hukum guna mengetahui bagaimana putusan dalam persoalan yang dianggap merugikan warga sekitar itu. Kerugian yang dianggap Djurianto, karena warga sengaja membeli kavling di cluster tersebut dengan alasan pihak pengembang menjadikan cluster itu sebagai cluster ekslusif dengan luas kavling yang sudah ditentukan batas minimalnya.

 

“Jelas kami merasa dirugikan, dua kavling yang dibeli orang baru ini dipecah menjadi tujuh, membangun rumah kecil-kecil. IMB diterbitkan tanpa melibatkan perwakilan warga, saya saja tidak pernah tahu menahu, tiba-tiba membangun,” tuturnya.

 

Sedangkan, Dadang Sofyan Kepala BP2T Kota Tangsel menyatakan, memang harus ada revisi dari prosedur untuk menerbitkan IMB.  Seharusnya pemberitahuan, bukan persetujuan. “Sedang kami revisi dan tinjau ulang atas persyaratan tersebut. Tetapi terkait IMB yang telah diterbitkan itu sudah sesuai prosedur, ” tutur Dadang.

 

Menurutnya, selama pemilik sertifikat hak atas tanah tersebut tidak melanggar peruntukan sudah menjadi hak dia untuk membangun lahan tersebut. 

“Kecuali misalnya peruntukannya untuk perumahan tetapi si pemilik tanah membangun untuk tempat karaoke, ya salah lah itu. Kalau ini kan enggak, dia bangun untuk rumah juga kan,” terang Dadang.

 

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

TANGSEL
Waspada Paket COD Bodong, Tukang Cukur di Tangsel Ditipu Ratusan Ribu Rupiah

Waspada Paket COD Bodong, Tukang Cukur di Tangsel Ditipu Ratusan Ribu Rupiah

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:17

Peristiwa dugaan penipuan dengan modus paket Cash on Delivery (COD) terjadi di Jalan Menjangan Raya, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 15 Juli 2026.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill