Connect With Us

Hakim PTUN Banten Anggap Gugatan Cacat, Warga Melati Mas Tangsel Banding

Denny Bagus Irawan | Minggu, 17 Juli 2016 | 10:00

Warga Melati Mas melakukan perlawanan dengan melakukan banding atas putusan PTUN Serang, Banten. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Hakim PTUN Banten memutuskan gugatan warga Villa Melati Mas, di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam perkara penerbitan IMB di cluster Melati Point, RT 46/08, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, tidak dapat diterima alias cacat hukum atau NO. Atas putusan tersebut, warga setempat menyatakan banding.

 

Penyebab, warga melakukan perlawanan dengan banding karena merasa dalam putusan tidak diterima itu dikarena seharusnya gugatan ditujukan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

 

Sebab, penerbitan IMB merupakan kewenangan sang Wali Kota. Untuk diketahui, warga menggugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel karena proses penerbitan empat IMB di cluster mereka,  tidak sesuai dengan persyaratan penerbitan yang sudah menjadi syarat mutlak. Salah satunya, karena tidak meminta pertimbangan perwakilan warga setempat.

 

Pertimbangan majelis hakim PTUN Banten dalam memutus dianggap keliru, karena BP2T memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan atas kebijakan pemerintah daerah.

 

“Dan menandatangani berbagai surat, apakah tanda-tangan Kepala BP2T tidak sah dalam mengeluarkan IMB? Ini yang kami uji, selain itu apakah penerbitan IMB tidak perlu mendapat persetujuan dari warga sekitar?” ujar Kuasa hukum warga, Fitriadin seraya memperlihatkan berkas memori banding dalam perkara bernomor 49/G2015/PTUN-SRG.

 

Sementara itu, The Djurianto Irawan ketua RT setempat mengatakan, keberatan warga sangat beralasan melakukan upaya hukum guna mengetahui bagaimana putusan dalam persoalan yang dianggap merugikan warga sekitar itu. Kerugian yang dianggap Djurianto, karena warga sengaja membeli kavling di cluster tersebut dengan alasan pihak pengembang menjadikan cluster itu sebagai cluster ekslusif dengan luas kavling yang sudah ditentukan batas minimalnya.

 

“Jelas kami merasa dirugikan, dua kavling yang dibeli orang baru ini dipecah menjadi tujuh, membangun rumah kecil-kecil. IMB diterbitkan tanpa melibatkan perwakilan warga, saya saja tidak pernah tahu menahu, tiba-tiba membangun,” tuturnya.

 

Sedangkan, Dadang Sofyan Kepala BP2T Kota Tangsel menyatakan, memang harus ada revisi dari prosedur untuk menerbitkan IMB.  Seharusnya pemberitahuan, bukan persetujuan. “Sedang kami revisi dan tinjau ulang atas persyaratan tersebut. Tetapi terkait IMB yang telah diterbitkan itu sudah sesuai prosedur, ” tutur Dadang.

 

Menurutnya, selama pemilik sertifikat hak atas tanah tersebut tidak melanggar peruntukan sudah menjadi hak dia untuk membangun lahan tersebut. 

“Kecuali misalnya peruntukannya untuk perumahan tetapi si pemilik tanah membangun untuk tempat karaoke, ya salah lah itu. Kalau ini kan enggak, dia bangun untuk rumah juga kan,” terang Dadang.

 

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

HIBURAN
Berkapasitas 1.000 Tamu, Cendana Ballroom Howard Johnson Tangerang Cocok untuk Event Besar dan Wedding 

Berkapasitas 1.000 Tamu, Cendana Ballroom Howard Johnson Tangerang Cocok untuk Event Besar dan Wedding 

Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04

Howard Johnson by Wyndham Tangerang resmi memperkenalkan The Cendana Ballroom yang mampu menampung hingga 1.000 tamu untuk konsep standing reception maupun cocktail party.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill