Connect With Us

Perdamaian Prita dan RS Omni Kandas

| Selasa, 15 Desember 2009 | 15:36

Prita Mulyasari dan anaknya. (tangerangnews/dira / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-Upaya perdamaian antara Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional diperkirakan akan kandas. Hal tersebut disebabkan mediasi yang dilakukan Departemen Kesehatan (Depkes) berujung buntu dan tidak menemukan titik temu.
 
Kuasa hukum Prita, Slamet Juwono mengungkapkan, belum adanya titik temu dikarenakan  pihak RS Omni Internasional tidak bisa memenuhi permintaan Prita agar dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza mengahadap majelis hakim dan menarik kesaksiannya sebagai korban.
 
Dikatakan Slamet, menarik kesaksian bukan berarti keduanya telah melakukan kesaksian palsu. Tapi, untuk mengakhiri perkara, baik perdata maupun pidana.  “Justru mereka beranggapan akan dijebak. Padahal yang kami harapkan perkara ini selesai secara tuntas. Kami melihat memang RS Omni sesungguhnya benar-benar ingin memenjarakan Prita,” ujar Slamet yang mendampingi Prita Mulyasari, siang ini.  
 
Slamet menyatakan, perdamaian yang dimediasikan Depkes tidak berimbang karena baru mengajukan draf dari pihak RS Omni Internasional yang hanya mencabut gugatan perdata. Sedangkan klausul dari pihak Prita Mulyasari untuk mengakhiri kasus pidana tidak disetujui oleh RS Omni Internasional.
 
“Bukan bu Prita yang menolak damai. Tapi, draf perdamaian kita yang ditolak mereka. Karena bukan perdata yang membuat bu Prita ditahan selama 21 hari, tapi kasus pidananya. Kami bukan meminta kasus pidana dicabut karena memang sudah tidak bisa. Tapi, dengan keterangan dr Hengky dan dr Grace untuk menarik kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Ibu Prita bisa terbebas dari jeratan pidana,” pungkasnya.
 
Dengan buntunya perdamaian, kasasi dan gugatan balik Prita Mulyasari terhadapa RS Omni Internasional sebesar Rp1 Triliun tetap berjalan terus. “Mereka mencabut gugatan perdata itu hak mereka. Tapi, karena perdamaina gagal, kasasi dan gugatan balik Rp 1 Triliun kami tetap berlanjut,” tandasnya.(rangga)

KOTA TANGERANG
Jalur Pejalan Kaki Pasar Lama Tangerang Bakal Dipasangi Beton Cap Artistik

Jalur Pejalan Kaki Pasar Lama Tangerang Bakal Dipasangi Beton Cap Artistik

Jumat, 18 Juli 2025 | 18:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menata ulang kawasan heritage Pasar Lama dengan merencanakan revitalisasi jalur pedestrian menggunakan teknologi beton cap.

KAB. TANGERANG
Gugatan Praperadilan Nenek Terkait Sengketa Tanah di Teluknaga Ditolak Pengadilan

Gugatan Praperadilan Nenek Terkait Sengketa Tanah di Teluknaga Ditolak Pengadilan

Jumat, 18 Juli 2025 | 17:52

Gugatan praperadilan Li Sam Ronyu, nenek berusia 68 tahun, atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus sengketa tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

BANTEN
Biasakan Penggunaan Kompor Induksi, PLN Gandeng Pemprov Banten dan PKK Gelar Electrifying Lifestyle Vaganza

Biasakan Penggunaan Kompor Induksi, PLN Gandeng Pemprov Banten dan PKK Gelar Electrifying Lifestyle Vaganza

Jumat, 18 Juli 2025 | 17:53

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Tim Penggerak PKK menggelar Electrifying Lifestyle Vaganza pada Jumat, 18 Juli 2025

NASIONAL
Polisi Jaring 32 Ribu Pengendara Tak Pakai Helm SNI dalam Dua Hari Operasi Patuh Jaya 2025

Polisi Jaring 32 Ribu Pengendara Tak Pakai Helm SNI dalam Dua Hari Operasi Patuh Jaya 2025

Jumat, 18 Juli 2025 | 11:29

Korlantas Polri mencatat puluhan ribu pelanggaran lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill