Connect With Us

Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polres Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:48

Narkotika jenis Sabu Seberat 706 gram dan Ganja Seberat 23.359 gram, di Musnahkan oleh Aparat Polres Tangsel, Selasa (14/3/2017). (Tangerangnews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 706 gram dan ganja seberat 23.359 gram dimusnahkan aparat Polres Tangsel, Selasa (14/3/2017). Pemusnahkan dilakukan dengan cara diblender dengan air.
 
Satu pelaku merupakan pengedar yang pernah ditahan atas kasus serupa. Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan hasil dari Polsek Ciputat dan Polsek Pamulang di bulan Maret ini. 
 
"Para pelaku kami sangkakan pasal 114, 112, 111 No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, di Mapolres Tangsel. 
 
Diterangkan Ayi, para pelaku yang ditangkap dari dua Polsek itu berinisial IM, BH, AP, dan  M, Merupakan pengedar yang tertangkap tangan secara langsung saat sedang bertransaksi. 
 
"Mereka mengaku hendak mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Tangerang Selatan," jelas Ayi.
OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill