Connect With Us

Kadin Banten Digugat Pengurus Tangsel

Denny Bagus Irawan | Minggu, 2 April 2017 | 16:00

Kadin Banten Sahkan Careteker Tangsel, Kemal Pasya Minta Maaf (Tangerangnews / Denny Bagoes Irawan)

TANGERANGNEWS.com-Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten digugat dewan pengurus  Kadin Kota Tangsel pada 29 Maret 2017 lalu.  Hal itu dikarenakan Kadin Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan Skep/001/DP/Kadin-Banten/II/2017 tentang pengesahan dan pengukuhan personalia kepengurusan sementara (careteker) untuk Kadin Kota Tangsel pada 28 Februari 2017 lalu.


Gugatan atas dikeluarkannya surat itu dilayangkan oleh Wakil Ketua Kadin Tangsel, Eldika Sabda Lubis ke Kadin pusat (Indonesia) melalui surat tertulis dengan berisi sejumlah tuntutan.   Surat gugatan tersebut berisi banding  yang di dalamnya antara lain memuat tuntutan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK caretaker.


"Kemudian kami meminta agar Kadin Pusat mengembalikan, memulihkan hak dan nama baik dewan pengurus Kadin Tangsel. Kami keberatan atas kebijakan Kadin Banten yang tidak mengacu kepada AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) Kadin. Sebab  terkesan semaunya, tidak menggunakan tahapan," ujar Sabda, Minggu (2/4/2017).

Dasar dari gugatan tersebut menurut Sabda, karena pada November 2016 lalu sebenarnya Kadin Kota Tangsel telah menyampaikan surat secara resmi kepada Kadin Provinsi Banten untuk melaksanakan musyawarah kota (Mukota).

Namun, pada 28 November 2016 Kadin Banten menjawab surat tersebut.  Isi surat balasan tersebut memuat agar Kadin Tangsel mengundur pelaksanaan Mukota, karena saat itu akan digelar Pilkada Banten.

"Nih isi suratnya, mereka meminta agar ditunda satu bulan dari ketentuan AD/ART serta PO Kadin demi keamanan. Tiba-tiba saja dengan semena-mena, mereka mengeluarkan surat SK Careteker," tuturnya.

Menurut Sabda, segala tindakan maupun kebijakan organisasi pada dasarnya ada aturan, baik itu yang ditentukan pada AD/ART maupun pada PO.  Seharusnyanya, menurut dia, Kadin Banten memberikan hak kepada Kadin Kota Tangsel sebagai bagian dalam etika beroganisasi.
"Konsideran mereka hanya satu-satunya, tidak ada yang lain selain soal Mukota. Jelas ini tidak bisa diterima, selain tidak benar. Hal ini juga dapat menjadi penghalang buat pengurus untuk maju menjadi calon ketua," terangnya.

Ditanya apakah dirinya akan mencalonkan diri pada bursa Ketua Kadin Tangsel, Sabda menjawab secara diplomatis atas pertanyaan tersebut.

"Itu kenapa saya tidak terima dengan dikeluarkan SK tersebut. Saya sebagai pengurus juga seakan terkena sanksi. Ini kesannya untuk menjegal. Tetapi semua tergantung dukungan  dari para Peserta Mukota kepada saya," ujarnya.

 Sebelumnya : Kadin Banten Sahkan Careteker Tangsel, Kemal Pasya Minta Maaf
 

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Biaya Rekonstruksi Jalan Strategis di Kota Tangerang Capai Rp69 Miliar

Biaya Rekonstruksi Jalan Strategis di Kota Tangerang Capai Rp69 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 15:05

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berupaya mempertahankan tingkat kemantapan jalan di wilayahnya agar tetap berada di atas angka 93 persen sepanjang periode 2026 hingga 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill