Connect With Us

ICW, IDI dan Truth Desak Kadinkes Tangsel Dicopot

Bastian Putera Muda | Selasa, 19 Agustus 2014 | 15:00

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)



TANGERANG- Indonesia Corruption Wacth (ICW), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mendesak pencopotan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangsel Dadang M. Epid lantaran menjadi tersangka di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Desakan tersebut terjadi, karena meski statusnya telah menjadi tersangka. Namun hingga kini Dadang masih aktif menjabat sebagai kepala dinas.

Anggota Tim Monitoring ICW,  Siti Juliantari Rachman mengatakan, Dadang harus bertanggung jawab atas kasus korupsi alat kesehatan dan buruknya pelayanan di RSUD Tangsel. Jika Dadang dibiarkan menjabat, kata dia, tentu pelayanan terhadap fungsi kepala dinas akan tidak maksimal.

"Karena alasan itu, kami mendesak pencopotan kadinkes Dadang.
Pelayanan dan fungsi SKPD di tubuh Dinkes akan tak maksimal,” tuturnya Selasa (19/8).

Dia berharap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany tegas untuk memberhentikan Kadinkes yang tersangkut kasus tersebut.

Sedangkan, Ketua Koordinator Truth Suhendar menambahkan, masyarakat jangan sampai dirugikan atas pelayanan yang menurun karena Dadang harus memikirkan dirinya sendiri.

Termasuk juga adanya surat Izin Praktek (SIP) yang tidak dikeluarkan oleh Kadinkes Dadang."Penahanan SIP bagi dokter di RSU kota Tangsel merupakan pelanggaran UU kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Undang -undang Aparatur Sipil Negeri (ASN),  pejabat yang statusnya telah menjadi tersangka seharusnya diberhentikan dari jabatan publik. Dadang diketahui menjadi tersangka di kejaksaan agung dan kejaksaan negeri Tigaraksa pada kasus alat kesehatan dan pembangunan puskesmas.

"Seharusnya, diberhentikan secepatnya. Tidak ada alasan lagi, karena statusnya sudah tersangka. Wali Kota harus tegas," katanya.


Sedangkan Biro Hukum IDI Banten, Budi Suhendar menuturkan, Dadang sosok orang yang argoan karena tidak mau mengundurkan diri ketika tidak mampun lagi menjabat. Pandangan IDI juga menyatakan, Dadang seharusnya memberikan izin kepada doktr yang telah memenuhi persyaratan.

 Karena, berdasarkan Undang-undang kedokteran nomor 29 tahun2004 serta peraturan menteri Kesehatan nomor 2052/MENKES/PER/2011 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran, Dinas Kesehatan harus memberikan izin praktek bila dokter yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan."Namun, kenyataannya sudah tujuh bulan ini tidak merespon permintaan izin prakterk," katanya.Untuk itu, kata dia pihaknya berencana mem-PTUN-kan Dinas Kesehatan Tangsel. "Kepala Dinkes sudah keterlaluan. Arogan," ucapnya.
 
BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill