Connect With Us

Prita Siapkan Mental, Putusan Dihadiri KY

| Senin, 28 Desember 2009 | 18:41

Prita Mulyasari saat mendengar tuntutan JPU di PN Tangerang (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)

 
TANGERANGNEWS-Sehari sebelum menjalani sidang putusan, Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang yang mengirimkan tulisan melalui surat elektronik (email), mengaku tengah mempersiapkan mental untuk menerima kemungkinan putusan terburuk.
 
Ibu dua anak yang saat ini tengah mengandung itu, mengaku deg-degan hingga tidak bisa tidur. “Maklum selain ini baru pertama kali, kondisi saya saat ini sedang mengandung,” ujar Prita, siang tadi.
 
Prita berharap, hakim yang akan memutuskan persidangan besok  bisa memberikan keadilan dan menunjukan kebaran sebagaimana harapan masyarakat. Wanita berusia 32 tahun itu mengaku, meski dirinya sudah pernah dipenjara. Namun, rasanya ini lebih menakutkan. “Dipenjara saja seperti itu apalagi sampai diputus bersalah, mudah-mudahan saya bisa menjalani ini. Saat ini saya sedang mempersiapkan mental saya,” katanya.
 
Salah seorang kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis, yakni Slamet Yuwoni mengatakan, Prita memang sudah teruji mentalnya karena dia sudah pernah menjalani tahanan hingga 21 hari dan pernah digugat perdata sebesar Rp314 juta hingga akhirnya turun Rp204 juta. “Jadi memang mentalnya sudah ditempa sekali dengan tuntutan RS Omni Internasional ini. Prita bisa setegar ini karena adanya dukungan dari masyarakat luas yang terus bertambah,” ujarnya.
 
Dari segi hukum, kuasa hukum mengaku akan mencari strategi jika sampai keputusan terburuk terjadi, meskipun harus menjalaninya sehari atau dianggap pas dengan pernah menjalani hukuman 21 hari. “Pastinya kami akan banding, selain itu kita juga telah meminta dari Komisi Yudisial sebagai lemabaga yang independen untuk memantau persidangan besok,” ujar Slamet.
 
Jika beda dari harapan semua orang, maka seharusnya Komisi Yudisial langsung memeriksa hakim yang menangani dan memutus Prita. “Sebab, KY juga kan mengikuti kasus ini,” tegasnya. (dira)
 

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill