Connect With Us

Pungutan Retribusi Tangsel Dianggap Tidak Sah

| Rabu, 20 Januari 2010 | 18:58

Penjabat Wali Kota Tangsel Shaleh MT (shaleh / tangerangnews/dens)

 
TANGERANGNEWS-Guru Besar Pemerintahan IPDN, Prof. Dr. Sadu Wasistiono, menilai pungutan retribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama ini termasuk pungutan yang tidak sah karena tidak didasari dengan dasar hukum yang sah.

” Pajak atau retribusi dipungut berdasarkan Undang-Undang secara nasional, dan kalau didaerah dengan Perda, Tangsel belum memiliki Perda,”katanya, kemarin saat berada di Tangsel.
 
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel tersebut tergolong berani dan
beresiko karena pungutan retribusi itu tidak punya dasar hukum. Tapi, ketika diminta
ketegasan apakah pungutan retribusi perijinan itu termasuk pungutan liar, Sadu menjawab.” Untuk hal itu biarlah BPK yang menentukan,”katanya.
 
Tangsel, menurutnya, belum boleh melakukan pungutan retribusi apapun karena belum
memiliki Peraturan Daerah.” Ini bisa dilakukan jika sudah ada wali kota defenitif
dan DPRD terbentuk,”katanya. Peraturan wali kota yang dikeluarkan, harus didampingi Perda milik pemerintahan induk.” Jadi tidak bisa kalau hanya Peraturan penjabat wali kota,”katanya.
 
Sadu yang termasuk dalam tim penyusunan dan pembentukan kota Tangsel, dia
menyayangkan masalah pengambilan retribusi itu, akhirnya membuat komunikasi antara
daerah itu menjadi buruk. Sebab, kata dia, hal itu nantinya akan berdampak pada
layanan masyarakat Tangsel.
 
Sementara itu, Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Kota Tangsel Mursan Sobari
mengatakan, pihaknya tidak berhak memberikan jawaban. Dirinya, kata dia, hanya
melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksi. " Kalau soal kebijakan silahkan langsung
ke pak wali saja," tegasnya. (dira)

BISNIS
ALVAboard Hadirkan Solusi Kemasan Reusable dan Ramah Lingkungan untuk Berbagai Sektor Bisnis

ALVAboard Hadirkan Solusi Kemasan Reusable dan Ramah Lingkungan untuk Berbagai Sektor Bisnis

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:01

Dalam dunia bisnis modern yang menuntut efisiensi dan keberlanjutan, kemasan tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai strategi untuk menekan biaya dan mendukung kelestarian lingkungan.

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

NASIONAL
Polisi Jaring 32 Ribu Pengendara Tak Pakai Helm SNI dalam Dua Hari Operasi Patuh Jaya 2025

Polisi Jaring 32 Ribu Pengendara Tak Pakai Helm SNI dalam Dua Hari Operasi Patuh Jaya 2025

Jumat, 18 Juli 2025 | 11:29

Korlantas Polri mencatat puluhan ribu pelanggaran lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill