Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menyita berbagai jenis narkotika, senilai lebih Rp1 miliar dari tangan pengedar. Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya SRD, 17, dan MF, 21, saat akan mengedarkan sabu seberat 0,50 gram di wilayah Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Sabtu (8/7/2017) malam.
"Dari pengembangan tersangka SRD dan MF diperoleh keterangan mereka mendapat kan narkotika dari AG, 26," ungkap Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso, Selasa (11/7/2017).
Tak perlu waktu lama, polisi pun kemudian mendatangi rumah kontrakan AG di Jalan Bhayangkara, Pakujaya, Serpong Utara. Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1835 butir, sabu 24,9 gram dan ganja 9,6 gram.
"Dari pengakuan tersangka, per butir esktasi dijual seharga Rp600ribu, jika dikalikan 1835 butir sekitar Rp1 miliar lebih, ditambah barang bukti lainnya," ungkap Alponso.
Atas perbuatannya tersebut, kini AG diamankan dalam tahanan Polres Tangsel dan dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dan Pasal 111 (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(RAZ)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGMemperingati Hari Kartini 2026, Alfamart secara resmi berkolaborasi dengan desainer legendaris Indonesia, Anne Avantie, untuk meluncurkan tote bag eksklusif bertajuk "Puspa Kinasih".
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyoroti polemik kebijakan alih fungsi lahan sawah dan pertanian khususnya di kawasan Kecamatan Teluknaga yang disinyalir melanggar regulasi Pemerintah Pusat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews