Connect With Us

Polres Tangsel Sita Ekstasi Senilai Rp1 Miliar dari Bandar di Serpong

Yudi Adiyatna | Selasa, 11 Juli 2017 | 17:00

Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso bersama Kasat Narkoba AKP Agung Nugroho saat menggelar rilis pengungkapan kasus Narkoba, Selasa (11/7/2017) di Mapolres Tangsel. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menyita berbagai jenis narkotika, senilai lebih Rp1 miliar dari tangan pengedar. Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya SRD, 17, dan MF, 21, saat akan mengedarkan sabu seberat 0,50 gram di wilayah Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Sabtu (8/7/2017) malam.

 

"Dari pengembangan tersangka SRD dan MF diperoleh keterangan mereka mendapat kan narkotika dari AG, 26," ungkap Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso, Selasa (11/7/2017).

Tak perlu waktu lama, polisi pun kemudian mendatangi rumah kontrakan AG di Jalan Bhayangkara, Pakujaya, Serpong Utara. Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1835 butir, sabu 24,9 gram dan ganja 9,6 gram.

 

"Dari pengakuan tersangka, per butir esktasi dijual seharga Rp600ribu, jika dikalikan 1835 butir sekitar Rp1 miliar lebih, ditambah barang bukti lainnya," ungkap Alponso.

Atas perbuatannya tersebut, kini AG diamankan dalam tahanan Polres Tangsel dan dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dan Pasal 111 (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(RAZ)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill