Connect With Us

Ulama Tangerang kesal ada Ayah Hamili Anak sampai dua kali

Yudi Adiyatna | Rabu, 19 Juli 2017 | 10:00

Ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com- Perbuatan bejat Nisin, 44 warga Pondok Sentul, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong Tangsel yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan dua orang anak, mendapatkan sorotan dari ulama di Tangerang.

Seperti yang diutarakan Abdul Rozak, Sekretaris MUI Kota Tangsel ini, dirinya mengutuk keras perbuatan bejat Nisin kepada anak kandungnya tersebut. "Perbuatan dia itu  termasuk perbuatan dosa besar. Apalagi menyetubuhi anak kandung sendiri yang merupakan darah dagingnya sendiri,” tuturnya.

Senada dengan Rozak,  Mustolih Siradj Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta pun menegaskan perbuatan hina yang dilakukan Nisin merupakan perilaku manusia jaman jahiliyah.

"Dalam hukum Islam ada larangan secara tegas orang tua kandung menikahi anak kandung, karena hal itu perilaku jahiliyah. Menikahi anak sendiri saja tidak boleh, apalagi melakukan zina terhadapnya," jelas Mustolih

Menurut Mustolih dalam Alquran  Surat Annisa Ayat 22-23  sendiri sudah diatur dengan tegas pria dan wanita yang dilarang untuk dinikahi.

"Ini memang pelik, kalau zina dengan orang yang bukan muhrim masih bisa dinisbahkan, tetapi kalau bayi yang merupakan hasil zina antara bapak dengan anak kandungnya perlu terobosan hukum, pendapat ulama terdahulu nasabnya dinisbahkan kepada ibunya" ungkapnya

Lebih dalam lagi Mustolih menjelaskan akan ada kepelikan secara hukum juga untuk pencatatan administrasi kependudukan bagi sang anak nantinya ketika mengurus dokumen kependudukan.

"Jika yang membuahi adalah orang lain yang bukan muhrim, maka lewat pengadilan bisa menuntut untuk minta nasab kepada laki-laki  yang menghamili. Tetapi kasus ini tidak memungkinkan si anak menisbahkan identitas ayah biologisnya yang notabene bapak kandung ibunya. Ini pelik " ungkapnya.

Maka dari itu menurut Mustolih hal yang paling mungkin dilakukan adalah dengan nasabnya hanya kepada ibu kandungnya, atau istilah nya Bin nya atas nama Ibu nya Bukan atas nama Ayahnya.(DBI)

TANGSEL
Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:03

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany baru saja dinobatkan sebagai Outstanding Influential Woman Leader in Regional Development dalam ajang bergengsi CNN Indonesia Leading Women Awards 2026.

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

KOTA TANGERANG
Aniaya Petugas Damkar, Pria di Pinang Tangerang Ditetapkan Tersangka

Aniaya Petugas Damkar, Pria di Pinang Tangerang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 9 Mei 2026 | 18:01

Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, resmi menetapkan pria berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Pinang bernama Hidayat, pada Jumat 10 April 2026 lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill