Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4
Senin, 3 November 2025 | 19:39
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-DPRD Tangsel menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian penjelasan pengusul Raperda  Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tangsel, Senin (24/7/2017) di Gedung IFA, Kecamatan Setu, Tangsel.
Dalam rapat paripurna tersebut dibahas usulan mengenai peningkatan tunjangan anggota dewan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 18/2017 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat pada Bulan Juni kemarin.
H Moch Ramlie Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan menjelaskan, saat ini pembahasan mengenai Raperda tersebut baru sampai di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), karena menurut Mohammad Ramlie, PP No 18 dalam penerapannya harus diatur oleh Raperda.
					
					
“PP tentang tunjangan anggota dewan harus diatur oleh perda agar dapat berjalan, paling lambat minggu kedua Agustus sudah mulai pembahasan di Pansus,"  jelas Ramlie.
Ramlie juga menambahkan bahwa terkait tunjangan bagi anggota dewan, dari Anggota DPRD Tangsel tidak ada usulan apapun, karena sudah diatur semua oleh PP dan sudah ada rumusnya. Selain itu dirinya pun memastikan anggaran perubahan kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut akan mulai dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2017 ini.
“Menjalankan perintah PP tersebut, anggarannya akan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun ini," terang politisi Partai Golkar tersebut.(RAZ)
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TODAY TAGSistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews