Connect With Us

Kemenhub Minta Pemda Cek Perizinan Bus Diskotik

Yudi Adiyatna | Selasa, 25 Juli 2017 | 11:00

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat melihat bis diskotek, Jumat (21/7/2017). (KOMPAS.com / ACHMAD FAUZI)

TANGERANGNEWS.com-Pasca dikandangkannya Bus Diskotek yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta di Wilayah Pondok Aren, Tangsel  pada Jumat (21/7/2017) lalu oleh Kementrian Perhubungan. Pihak Kemenhub dalam hal ini meminta pemerintah daerah untuk mengecek terkait perizinan Bus Diskotik tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Pudji Hartanto kepada Tangerangnews.com beberapa waktu lalu mengatakan, pada  saat dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, ditemukan beberapa  administrasi bus tersebut yang tidak sesuai.

Pertama adalah plat nomor yang tertera di STNK adalah plat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning. Selain itu, Pudji mengatakan bahwa buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut juga palsu.

Pudji juga meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus tersebut diperbolehkan atau tidak. "Kalau mereka belum mengkaji, kami juga tidak akan merekomendasikan rancang bangun dari bus tersebut," terangnya

Dirinya pun berpesan agar semua pihak yang ingin berusaha di bidang transportasi harus memenuhi syarat untuk kelayakan jalan sebagai prasyarat keselamatan dan juga perizinan usaha terkait.

“Saya ingin semuanya legal, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Para pengusaha transportasi jangan menyepelakan kelaikan jalan karena menyangkut keselamatan,” ucap Pudji.(RAZ)

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill