RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Seorang laki-laki yang bernama Bambang Sulistyo (BS) berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia di tepi rawa dalam kawasan proyek pembangunan perumahan di Jalan Rawalindung, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Rabu (25/4/2018), sekitar pukul 12.30 WIB.
Bambang Sulistyo yang merupakan warga Serua Residence, Blok B2/E Nomor 1, RT 03/ RW 12, Serua, Bojongsari, Depok ini diketahui berangkat memancing berdua bersama temannya, bernama Bambang Winarko (BW).
BACA JUGA:
"Sekira pukul 10.30 WIB, korban dan temannya berangkat ke TKP untuk mancing, kemudian sekitar pukul 12.15 WiIB, korban mengeluh sakit dada ," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
Korban yang mengeluh sakit dada ini pun kemudian berjalan ke bahu jalan untuk mencari tempat berbaring. Tak lama, BW kemudian menghampiri korban sambil membawakan sebotol air mineral, dirinya pun panik melihat korban sudah dalam kondisi kejang-kejang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews