Connect With Us

Kosmetik Berbahaya Beredar, BPOM RI Edukasi Warga Tangsel

Mohamad Romli | Senin, 17 September 2018 | 20:01

Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah memberikan pengetahuan seputar memilih produk kosmetik yang aman saat sosialisasi di Panti Sosial Bina Remaja, Kecamatan Setu, Tangsel, Senin (17/9/2018). (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Peredaran berbagai jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya semakin mudah didapatkan masyarakat, terlebih dengan maraknya transaksi jual beli secara daring (online). Masyarakat pun diimbau menjadi konsumen cerdas, agar terhindar dari dampak negatif berbahaya bagi kesehatan.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah pun kembali memberikan pengetahuan seputar memilih produk kosmetik yang aman saat sosialisasi kepada ratusan warga Tangsel di Panti Sosial Bina Remaja, Taruna Jaya 2, Jalan AMD Babakan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangsel, Senin (17/9/2018).

Siti Masrifah dalam pemaparannya mengatakan produk kosmetik dan perawatan kulit sangat digandrungi oleh masyarakat, khususnya kaum hawa. Bahkan, produk kosmetik menduduki peringkat kedua sebagai produk yang paling sering dibeli dalam transaksi online setelah produk busana.

Kegemaran berbelanja kosmetik itu pun menjadi peluang produsen dan pedagang tidak bertanggung jawab, mereka menjual produk kosmetik ilegal di Indonesia. Celakanya, produk tersebut tak sedikit yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.

"Jangan mudah percaya iklan, terlebih jika menawarkan khasiat berlebihan, harus teliti sebelum membeli," ujarnya.

Menurutnya, iklan kosmetik cenderung menampilkan kecantikan dan ketampanan seorang artis serta menawarkan sesuatu yang menggiurkan, sehingga konsumen akan tertarik membelinya. Kata dia, memilih kosmetik hanya berdasarkan informasi iklan, merupakan tindakan kurang bijaksana.

"Terlebih kalau belanja online, harus benar-benar dipastikan produk yang dibeli itu asli. Bagaimana memastikannya? ikuti kiat dari BPOM," paparnya.

Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI Arustiyono mengatakan, temuan pihaknya, berbagai kosmetik palsu berupa sabun, parfum, pemutih wajah, lipstik, serta beragam jenis produk lainnya setelah diteliti mengandung bahan kimia berbahaya yang salah satu dampaknya menyebabkan iritasi kulit hingga kanker.

Bahan kimia itu, terang Arustiyono, diantaranya merkuri dan hidrokinon yang biasa didapatkan pada produk pemutih, anti jerawat. Biasanya efeknya instan dan cepat, namun dapat menyebabkan iritasi kulit, kanker, bintik kehitaman dan gangguan janin.

Bahan berbahaya lainnya yaitu rhodamin B, jingga K1, metanil yellow, merah K3, dan merah K1. Biasa dijumpai pada produk kosmetik dekoratif, seperti blush on, eyeshadow, lipstik, pewarna kuku. Keempat bahan berbahaya ini dapat mengakibatkan iritasi kulit, memicu kanker, gangguan pencernaan dan fungsi hati.

Sementara, dua jenis bahan berbahaya lainnya yakni asam retinoat yang juga sering dijumpai pada produk anti jerawat yang dapat mengakibatkan iritasi kulit, alergi, bintik hifam, memicu kanker dan gangguan pada janin. Serta metanol diatas lima persen yang sering digunakan pada produk parfum. Penggunaan metanol berlebihan dapat mengakibatkan gangguan sistem saraf, gatal dan iritasi.

"Kunci menghentikan peredarannya adalah dengan kesadaran warga sebagai konsumen. Jika warga sadar dampak dari penggunaan produk kosmetik ilegal, maka dengan sendirinya usaha produsen nakal itu akan terhenti," paparnya.

Ristiana Haryati, Kasudit Pengawasan Informasi dan Promosi Kosmetik BPOM RI dalam kegiatan itu memaparkan tips memilih kosmetik yang baik. Salah satunya adalah memeriksan nomor izin edar (NIE) dari BPOM. Nomor ini memastikan bahwa kosmetik itu sudah diuji oleh BPOM RI, sehingga diketahui kandungannya dan aman dari bahan berbahaya.

"Sebelum membeli produk kosmetik adalah cek KLIK. Cek KLIK adalah cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa," katanya.

Kata Ristiana, konsumen harus mengecek kemasan dan label produk kosmetik secara teliti. periksa dan pastikan tidak ada cacat dan perbedaan dengan kemasan produk kosmetik yang asli.

"Setelah kemasan, teliti Nomor Izin Edar (NIE) pada kemasan produk. Produk kosmetik yang legal memiliki nomor izin edar dari BPOM, dan sudah diuji kandungan bahannya," tambahnya.

Untuk memastikan lebih lanjut, terangnya, konsumen juga dapat mengecek nomor izin edar tersebut pada web resmi BPOM. Hal ini untuk memastikan pemalsuan nomor izin edar oleh konsumen nakal.

"Kalau tidak memiliki nomor izin edar maupun tidak terdaftar, Produk kosmetik itu sudah diduga kuat ilegal dan tidak terjamin kandungannya," imbuhnya.

Terakhir, konsumen harus memeriksa tanggal kedaluwarsa pada label produk. Serupa dengan produk makanan, produk kosmetik kadaluarsa juga berbahaya bagi kesehatan.

"Kalau langkah itu sudah dilakukan, berarti kita menjadi konsumen cerdas dan terhindar dari produk kosmetik ilegal," tandasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Sabet 2 Penghargaan di IPBA 2026, Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Kota Mandiri Berkelanjutan

Sabet 2 Penghargaan di IPBA 2026, Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Kota Mandiri Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026 | 21:53

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Pengembang terkemuka ini sukses memboyong dua penghargaan sekaligus dalam ajang Indonesia Property & Bank Awards (IPBA) 2026.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

NASIONAL
Srikandi PLN Jangkau 1.422 Pelajar dan Mahasiswa Lewat Program Edukasi Energi

Srikandi PLN Jangkau 1.422 Pelajar dan Mahasiswa Lewat Program Edukasi Energi

Selasa, 8 September 2026 | 08:20

Sebanyak 1.422 siswa dan mahasiswa telah mengikuti program Srikandi Goes to School & Campus yang dijalankan PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN hingga semester I 2026.

BANTEN
Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Terjunkan Drone Thermal dan Sisir Pulau

Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Terjunkan Drone Thermal dan Sisir Pulau

Rabu, 9 September 2026 | 10:20

Tim SAR Gabungan melanjutkan pencarian hari kedua terhadap sebuah speed boat yang dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu 9 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill