Connect With Us

BPOM Banten Beberkan Ciri-ciri Obat Tradisional Ilegal Berbahaya

Mohamad Romli | Minggu, 13 Mei 2018 | 16:00

Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah saat menjadi narasumber di kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui KIE Obat dan Makanan di Pagedangan, Sabtu (12/5/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah beserta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beragam jenis obat tradisional ilegal, bahkan masyarakat juga diminta segera melaporkan ke BPOM jika mengetahui adanya peredaran produk yang membahayakan kesehatan itu.

Produk obat tradisional ilegal tersebut biasanya dikemas dalam bentuk jamu serta kapsul yang menjanjikan khasiat cepat meredakan rasa sakit atau memiliki khasiat khusus, sehingga masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan farmasi kerap tergoda untuk mengkonsumsinya. 

Selain mudah didapatkan, obat tersebut juga dijual dengan harga murah. Padahal, obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi melebihi dosis serta tanpa pengawasan dokter.

"Padahal, obat tradisional semestinya bebas dari campuran bahan kimia obat atau BKO. Penggunaan BKO ini yang berbahaya bagi kesehatan jika tanpa dosis yang tepat," ujar Siti Masrifah kepada awak media usai menjadi narasumber Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui KIE Obat dan Makanan di Pagedangan, Sabtu (12/5/2018).

Lanjut Masrifah, agar terhindar dari mengkonsumsi obat tradisional yang justru berdampak buruk bagi kesehatan, maka masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.

Langkah awal yang dianjurkannya sebelum memutuskan membeli produk obat tradisional itu yaitu memastikan izin edarnya, karena produk yang legal telah terdaftar di Badan POM RI.

"Izin edar tersebut bisa dicek dikemasannya, namun jika merasa ragu, bisa dicek melalui aplikasi Cek BPOM juga yang tersedia di android," tambahnya.

Selain itu, untuk memastikan produk itu aman dikonsumsi, juga harus diperiksa  kondisi kemasan, label, dan tanggal kadaluarsa.

"Kata kuncinya kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa atau kli," jelasnya.

Ditambahkan Kepala Balai POM Banten, Alex Sander, dampak mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung BKO akan terasa dikemudian hari. Sejumlah penyakit yang justru lebih berbahaya bisa terjadi yang menyerang organ vital seperti jantung, hati dan ginjal.

"Bahan kimia obat yang sering dicampurkan diantaranya deksametason, paracetamol, sildenafil sitrat, fenilbutason. BKO ini berbahaya bagi kesehatan jika digunakan tanpa dosis yang tepat," katanya.

Karenanya, Alex pun berharap masyarakat harus teliti sebelum membeli obat tradisional serta meminta segera melaporkan ke BPOM Banten jika mengetahui adanya peredaran obat tradisional yang diduga ilegal.

"Jika ada obat tradisional ilegal beredar, segera laporkan ke kami," tukasnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:20

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill