Connect With Us

BPOM Banten Beberkan Ciri-ciri Obat Tradisional Ilegal Berbahaya

Mohamad Romli | Minggu, 13 Mei 2018 | 16:00

Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah saat menjadi narasumber di kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui KIE Obat dan Makanan di Pagedangan, Sabtu (12/5/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah beserta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beragam jenis obat tradisional ilegal, bahkan masyarakat juga diminta segera melaporkan ke BPOM jika mengetahui adanya peredaran produk yang membahayakan kesehatan itu.

Produk obat tradisional ilegal tersebut biasanya dikemas dalam bentuk jamu serta kapsul yang menjanjikan khasiat cepat meredakan rasa sakit atau memiliki khasiat khusus, sehingga masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan farmasi kerap tergoda untuk mengkonsumsinya. 

Selain mudah didapatkan, obat tersebut juga dijual dengan harga murah. Padahal, obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi melebihi dosis serta tanpa pengawasan dokter.

"Padahal, obat tradisional semestinya bebas dari campuran bahan kimia obat atau BKO. Penggunaan BKO ini yang berbahaya bagi kesehatan jika tanpa dosis yang tepat," ujar Siti Masrifah kepada awak media usai menjadi narasumber Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui KIE Obat dan Makanan di Pagedangan, Sabtu (12/5/2018).

Lanjut Masrifah, agar terhindar dari mengkonsumsi obat tradisional yang justru berdampak buruk bagi kesehatan, maka masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.

Langkah awal yang dianjurkannya sebelum memutuskan membeli produk obat tradisional itu yaitu memastikan izin edarnya, karena produk yang legal telah terdaftar di Badan POM RI.

"Izin edar tersebut bisa dicek dikemasannya, namun jika merasa ragu, bisa dicek melalui aplikasi Cek BPOM juga yang tersedia di android," tambahnya.

Selain itu, untuk memastikan produk itu aman dikonsumsi, juga harus diperiksa  kondisi kemasan, label, dan tanggal kadaluarsa.

"Kata kuncinya kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa atau kli," jelasnya.

Ditambahkan Kepala Balai POM Banten, Alex Sander, dampak mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung BKO akan terasa dikemudian hari. Sejumlah penyakit yang justru lebih berbahaya bisa terjadi yang menyerang organ vital seperti jantung, hati dan ginjal.

"Bahan kimia obat yang sering dicampurkan diantaranya deksametason, paracetamol, sildenafil sitrat, fenilbutason. BKO ini berbahaya bagi kesehatan jika digunakan tanpa dosis yang tepat," katanya.

Karenanya, Alex pun berharap masyarakat harus teliti sebelum membeli obat tradisional serta meminta segera melaporkan ke BPOM Banten jika mengetahui adanya peredaran obat tradisional yang diduga ilegal.

"Jika ada obat tradisional ilegal beredar, segera laporkan ke kami," tukasnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill