Connect With Us

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik dan Jamu Palsu di Balaraja

Maya Sahurina | Selasa, 7 Agustus 2018 | 13:00

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang di Banten beserta personel kepolisian Polsek Balaraja menggerebek gudang yang digunakan untuk menyimpan kosmetik dan jamu palsu di Pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul Jaya, Balaraja, Senin (6/8/2018). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang di Banten beserta personel kepolisian Polsek Balaraja menggerebek gudang yang digunakan untuk menyimpan kosmetik dan jamu palsu di Pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul Jaya, Balaraja, Senin (6/8/2018).

Saat penggerebekan itu dilakukan, petugas mengamankan ribuan produk kosmetik dan jamu siap edar.

"Dari penggerebekan ditemukan ribuan jenis kosmetik berbahan krim dan batangan sabun yang siap edar, serta ribuan jamu seperti ginseng dan royal jeli," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Wendi Andrianto, Selasa 7 Agustus 2018.

Tak hanya ribuan kosmetik palsu sudah jadi, Wendi mengatakan, pihaknya pun menemukan bahan baku kosmetik yang sudah dikemas di dalam kemasan tong, serta kemasan plastik wrapping. 

Namun, Wendi menambahkan, pihaknya tak menemukan pemilik produksi dari hasil penggeledahan terhadap tiga gudang tersebut. 

"Gudang ini merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya di Jakarta dan wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tapi kami tidak berhasil mendapatkan pemiliknya," kata Wendi. 

Di lain tempat, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Hendri Siswandi menjelaskan, dari tiga gudang tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat.

"Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM dari kasus temuan kosmetik ilegal di DKI Jakarta dan Tangerang. Kami akan terus menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran produk ilegal ini," kata Hendri. 

Setidaknya terdapat 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp41,5 miliar. 

"Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini," jelas Hendri. 

Hendri mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik. 

"Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM RI mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetik dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar," tukas Hendri.(MRI/RGI)

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill