Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 683 calon legislatif (caleg) dari 16 partai politik peserta pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan sebelum menetapkan DCT, pihaknya telah mencoret satu nama dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) dikarenakan meninggal dunia.
"Satu orang Bacaleg dari PAN dapil Pamulang dicoret dikarenakan meninggal dunia," ujarnya kepada Tangerangnews.com seusai pleno penetapan DCT di Kantor KPU Tangsel, Kamis (20/9/2018).
Bambang menjelaskan para caleg di Tangsel tidak ada yang berstatus narapidana korupsi, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan terhadap anak.
"Tidak ada yang disebutkan tersebut di DCT Tangsel," tegas Bambang.
Dalam rapat pleno penetapan DCT di kantor KPU Tangsel, turut dihadiri seluruh perwakilan partai politik dan Bawaslu Tangsel, para peserta yang hadir juga telah membubuhkan tanda tangan dan cap berkas rapat pleno DCT sebagai tanda persetujuan.
"Mulai kampanyenya tanggal 23 September, berbarengan dengan Pilpres," terang Bambang.
Dari 683 DCT yang ditetapkan tersebut nantinya akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Tangsel. Dengan rincian sebanyak 418 merupakan Caleg laki-laki dan 265 merupakan caleg perempuan.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews