Connect With Us

Situ Gintung Jebol, 300 Rumah Rusak

Denny Bagus Irawan | Jumat, 27 Maret 2009 | 18:42

Ratu Atut chosiyah dengan Shaleh MT mantan penjabat Wali Kota Tangsel. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS.com -Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) HM Shaleh MT mengatakan, akibat jebolnya tanggul pada Situ Gintung di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur telah  menyebabkan 300 rumah rusak, 150 diantaranya rusak parah."Kerusakan rumah warga paling parah, ada 300 rumah rusak, 150 diantaranya parah kondisinya," ujar Shaleh MT, Jumat (27/3/2009).


Ketika ditanya tangerangnews.com bahwa tanggul itu baru direnovasi dua tahun yang lalu?  Shaleh langsung menyangkalnya, menurut dia, Situ Gintung, memiliki luas sekitar 50 hektare dengan usia yang sudah tidak muda lagi, yakni lebih dari 20 tahun.


“Yang dua tahun lalu,  saya kira hanya perawatannya,” katanya Jumat sore.

Ditanya penyebab dari longsor atau jebolnya Situ Gintung itu, Shaleh mengaku, hal itu disebabkan debit air yang sudah tidak dapat lagi dibendung. “Jadi saya rasa bukan karena tanggulnya yang bermasalah tetapi karena debit air-nya yang tinggi,” ujar Wali Kota yang masih merangkap menjabat

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Binamarga Provinsi Banten itu.  Hingga kini nasib para korban, kata Shaleh, rumah yang rusak ringan akan diberikan bantuan sekitar Rp5 juta.


Rumah yang semi permanen akan diberikan bantuan sekitar Rp15 juta. Sedangkan rumah yang rusak berat akan dibantu sekitar Rp30 juta.
“Soal penanganan korban, sudah dijelaskan pak Wapres bahwa semua gratis. Negara yang menananggungnya,” tandasnya.

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

TANGSEL
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill