Connect With Us

Rekontruksi Pembunuhan Bayi di Tangsel Temukan Fakta Baru

Rachman Deniansyah | Selasa, 26 Februari 2019 | 13:00

tersangka, Lilis Siti Saadah, 20, saat melakukan Rekontruksi atau reka adegan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak yang baru dilahirkannya.di sekitar Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (26/2/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan temukan dua fakta baru saat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak yang baru dilahirkannya.

Rekontruksi atau reka adegan tersebut diperankan secara langsung oleh tersangka, Lilis Siti Saadah, 20, di sekitar Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (26/2/2019).

Terdapat 20 adegan yang diperagakan oleh Lilis, mulai dari dirinya melahirkan, sampai dirinya melakukan perbuatan keji terhadap anaknya tersebut. 

"Dimana adegan utama, hilangnya nyawa secara paksa dari anak kandung tersangka Lisa Siti Saadah ini ada di adegan 9 sampai 11. Mulai dari bayi tersebut dibekap, kemudian menangis dan dibekap kembali dengan menggunakan kain," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat sela-sela dilaksanakannya rekontruksi tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, Alex mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua fakta baru. 

Fakta pertama, lanjutnya, bahwa bayi tersebut dihilangkan nyawanya dengan dua cara, yakni dengan tangannya sendiri dan ditekan ke lantai, kemudian dibekap menggunakan kain. 

"Agar tidak terdengar suara tangisannya oleh pemilik rumah, yang dalam hal ini sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian dibekapkan menggunakan kain di muka pada bayi yang baru saja dilahirkan oleh tersangka, yakni ibu kandungnya hingga tak bernyawa lagi," bebernya. 

Selain itu, Alex menjelaskan, bahwa fakta lainnya terkait ayah kandung dari bayi malang tersebut mulai terlihat titik terang. Walaupun saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.  

Sebelumnya, benar bahwa tersangka pernah memiliki suami, namun telah bercerai pada tahun 2017. Berdasarkan hal itu, diduga kuat, kehamilannya tersebut bukan dengan mantan suaminya.

"Tidak wajar ketika kehamilan maksimal hanya 9 bulan," tambahnya. 

Kemudian, kata dia, yang bersangkutan ditanyakan sampai akhirnya mengakui, bahwa tersangka pernah berhubungan dengan seseorang berinisial MM, yang ditemuinya di Jakarta. Namun masih belum diketahui statusnya.

"Yang kemudian secara kuat bahwa MM ini adalah bapak kandungnya. Namun penyidik akan terus bergerak mencari tau dan menentukan gelar perkara untuk menentukan status dari sodara MM tersebut," ujar Alex. 

Oleh karenanya, Alex mengaku, pihaknya akan terus menelusuri kasus tersebut, termasuk status dari MM. 

"Masih kita telusuri lebih lanjut. Atau bisakah yang bersangkutan (MM) kita kenakan pasal terutama penelantaran terhadap anak," tukasnya.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill