Connect With Us

Rekontruksi Pembunuhan Bayi di Tangsel Temukan Fakta Baru

Rachman Deniansyah | Selasa, 26 Februari 2019 | 13:00

tersangka, Lilis Siti Saadah, 20, saat melakukan Rekontruksi atau reka adegan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak yang baru dilahirkannya.di sekitar Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (26/2/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan temukan dua fakta baru saat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak yang baru dilahirkannya.

Rekontruksi atau reka adegan tersebut diperankan secara langsung oleh tersangka, Lilis Siti Saadah, 20, di sekitar Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (26/2/2019).

Terdapat 20 adegan yang diperagakan oleh Lilis, mulai dari dirinya melahirkan, sampai dirinya melakukan perbuatan keji terhadap anaknya tersebut. 

"Dimana adegan utama, hilangnya nyawa secara paksa dari anak kandung tersangka Lisa Siti Saadah ini ada di adegan 9 sampai 11. Mulai dari bayi tersebut dibekap, kemudian menangis dan dibekap kembali dengan menggunakan kain," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat sela-sela dilaksanakannya rekontruksi tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, Alex mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua fakta baru. 

Fakta pertama, lanjutnya, bahwa bayi tersebut dihilangkan nyawanya dengan dua cara, yakni dengan tangannya sendiri dan ditekan ke lantai, kemudian dibekap menggunakan kain. 

"Agar tidak terdengar suara tangisannya oleh pemilik rumah, yang dalam hal ini sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian dibekapkan menggunakan kain di muka pada bayi yang baru saja dilahirkan oleh tersangka, yakni ibu kandungnya hingga tak bernyawa lagi," bebernya. 

Selain itu, Alex menjelaskan, bahwa fakta lainnya terkait ayah kandung dari bayi malang tersebut mulai terlihat titik terang. Walaupun saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.  

Sebelumnya, benar bahwa tersangka pernah memiliki suami, namun telah bercerai pada tahun 2017. Berdasarkan hal itu, diduga kuat, kehamilannya tersebut bukan dengan mantan suaminya.

"Tidak wajar ketika kehamilan maksimal hanya 9 bulan," tambahnya. 

Kemudian, kata dia, yang bersangkutan ditanyakan sampai akhirnya mengakui, bahwa tersangka pernah berhubungan dengan seseorang berinisial MM, yang ditemuinya di Jakarta. Namun masih belum diketahui statusnya.

"Yang kemudian secara kuat bahwa MM ini adalah bapak kandungnya. Namun penyidik akan terus bergerak mencari tau dan menentukan gelar perkara untuk menentukan status dari sodara MM tersebut," ujar Alex. 

Oleh karenanya, Alex mengaku, pihaknya akan terus menelusuri kasus tersebut, termasuk status dari MM. 

"Masih kita telusuri lebih lanjut. Atau bisakah yang bersangkutan (MM) kita kenakan pasal terutama penelantaran terhadap anak," tukasnya.(RAZ/RGI)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

WISATA
Stan Batik Umi Aiman Ajarkan Membatik Gratis di Festival Cisadane 2026

Stan Batik Umi Aiman Ajarkan Membatik Gratis di Festival Cisadane 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 14:55

Di antara deretan stan UMKM yang meramaikan Festival Cisadane 2026, Batik Umi Aiman dari Kecamatan Larangan menjadi salah satu yang paling banyak didatangi pengunjung.

KOTA TANGERANG
Nyamar Jadi Kurir Paket, Polisi Bongkar Pengiriman 3 Kg Ganja di Larangan Tangerang

Nyamar Jadi Kurir Paket, Polisi Bongkar Pengiriman 3 Kg Ganja di Larangan Tangerang

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:55

Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi berhasil diringkus setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 3,06 kilogram.

BANTEN
Program Badak Hitam PLN UID Banten Raih Lestari Award 2026, Ubah Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan Rendah Karbon

Program Badak Hitam PLN UID Banten Raih Lestari Award 2026, Ubah Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan Rendah Karbon

Kamis, 23 Juli 2026 | 22:12

PT PLN (Persero)Unit Induk Distribusi (UID) Banten meraih Lestari Award 2026 pada kategori Innovative Partnership melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badak Hitam Low Carbon Smart Farming.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill