Connect With Us

Rekontruksi Pembunuhan Bayi di Tangsel Temukan Fakta Baru

Rachman Deniansyah | Selasa, 26 Februari 2019 | 13:00

tersangka, Lilis Siti Saadah, 20, saat melakukan Rekontruksi atau reka adegan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak yang baru dilahirkannya.di sekitar Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (26/2/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan temukan dua fakta baru saat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak yang baru dilahirkannya.

Rekontruksi atau reka adegan tersebut diperankan secara langsung oleh tersangka, Lilis Siti Saadah, 20, di sekitar Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (26/2/2019).

Terdapat 20 adegan yang diperagakan oleh Lilis, mulai dari dirinya melahirkan, sampai dirinya melakukan perbuatan keji terhadap anaknya tersebut. 

"Dimana adegan utama, hilangnya nyawa secara paksa dari anak kandung tersangka Lisa Siti Saadah ini ada di adegan 9 sampai 11. Mulai dari bayi tersebut dibekap, kemudian menangis dan dibekap kembali dengan menggunakan kain," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat sela-sela dilaksanakannya rekontruksi tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, Alex mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua fakta baru. 

Fakta pertama, lanjutnya, bahwa bayi tersebut dihilangkan nyawanya dengan dua cara, yakni dengan tangannya sendiri dan ditekan ke lantai, kemudian dibekap menggunakan kain. 

"Agar tidak terdengar suara tangisannya oleh pemilik rumah, yang dalam hal ini sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian dibekapkan menggunakan kain di muka pada bayi yang baru saja dilahirkan oleh tersangka, yakni ibu kandungnya hingga tak bernyawa lagi," bebernya. 

Selain itu, Alex menjelaskan, bahwa fakta lainnya terkait ayah kandung dari bayi malang tersebut mulai terlihat titik terang. Walaupun saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.  

Sebelumnya, benar bahwa tersangka pernah memiliki suami, namun telah bercerai pada tahun 2017. Berdasarkan hal itu, diduga kuat, kehamilannya tersebut bukan dengan mantan suaminya.

"Tidak wajar ketika kehamilan maksimal hanya 9 bulan," tambahnya. 

Kemudian, kata dia, yang bersangkutan ditanyakan sampai akhirnya mengakui, bahwa tersangka pernah berhubungan dengan seseorang berinisial MM, yang ditemuinya di Jakarta. Namun masih belum diketahui statusnya.

"Yang kemudian secara kuat bahwa MM ini adalah bapak kandungnya. Namun penyidik akan terus bergerak mencari tau dan menentukan gelar perkara untuk menentukan status dari sodara MM tersebut," ujar Alex. 

Oleh karenanya, Alex mengaku, pihaknya akan terus menelusuri kasus tersebut, termasuk status dari MM. 

"Masih kita telusuri lebih lanjut. Atau bisakah yang bersangkutan (MM) kita kenakan pasal terutama penelantaran terhadap anak," tukasnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill