Connect With Us

Bawaslu Cek Dugaan Pelanggaran di Kegiatan Rumah Djoeang Tangsel

Yudi Adiyatna | Minggu, 7 April 2019 | 15:00

Kegiatan Kampanye Gerak Jalan Sehat oleh Rumah Djoeang Prabowo-Sandi yang diselenggarakan di Lapangan Perkasa Serua, Ciputat, Tangsel, Minggu (7/4/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel melakukan pengecekan terhadap kegiatan Kampanye Gerak Jalan Sehat oleh Rumah Djoeang Prabowo-Sandi yang diselenggarakan di Lapangan Perkasa Serua, Ciputat, Tangsel, Minggu (7/4/2019) pagi tadi.

Pasalnya kegiatan Kampanye yang dihadiri tidak lebih dari 1000 orang massa yang mengenakan atribut kampanye lengkap ini, belum mengantungi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi dan laporan hasil pengawasan dari jajaran di  lapangan terkait ada tidaknya pelanggaran kegiatan kampanye tersebut.

"Belum selesai pembuatan laporan (ada tidaknya pelanggaran), masih dibuat," ujar Slamet Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel .

Slamet pun mengakui pihaknya hanya menerima tembusan pemberitahuan terhadap kegiatan tersebut dari Bawaslu RI dan belum mendapatkan tembusan STTP yang dikeluarkan pihak Kepolisian. 

"Ada STTP atau tidak kita akan awasi, dan kalau terdapat pelanggaran kampanye ya tetap akan ditindak," terang Slamet.

Selain itu, dalam poster kegiatan yang tersebar, tercantum bahwa akan ada pembagian doorprize berupa 2 buah TV 34 Inch, 8 handphone dan 3 kipas angin bagi peserta yang hadir.

Namun, hal itu urung dilakukan karena pihak Bawaslu Tangsel telah memperingatkan pihak panitia akan adanya larangan pembagian doorprize sesuai dengan PKPU 23/2018.

"Tidak ada doorprize sudah kita panggil sebelumnya (panitia penyelenggara)," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan, pihaknya memang tidak mengeluarkan STTP atas kegiatan jalan sehat pendukung paslon 02 di Jalan Aria Putera, Ciputat. 

Menurutnya, dari jadwal Kampanye yang telah dikeluarkan KPU RI, Kota Tangsel masuk dalam zona B, sehingga seharusnya hari Minggu ini adalah jadwal bagi Paslon 01.

"Sudah mengajukan (pemberitahuan), tapi kami dari Polres Tangsel tidak mengeluarkan STTP, karena Tangsel masuk zona B kampanye dan untuk besok itu jadwalnya Paslon 01 di Banten," jelasnya.

Menurut Ferdy, berdasarkan ketentuannya, STTP dikeluarkan paling lambat 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan secara berkelompok. Namun demikian, Ferdy enggan membeberkan lebih lanjut tindakan yang akan ditempuh kepolisian jika acara "Jalan Sehat 02" tetap berlangsung.

"Silakan tanya Bawaslu kalau soal (tindakan) itu," ucapnya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

SPORT
Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:32

Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill