Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TANGERANGNEWS.com-Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melalui Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) menyatakan bahwa limbah radioaktif ternyata dapat dimanfaatkan kembali.
"Masyarakat harus mengetahui, bahwasanya limbah radioaktif yang dikira tak bisa dipakai ternyata masih bisa diolah lagi untuk dapat dimanfaatkan kembali," jelas Deputi Kepala BATAN Bidang Teknologi Energi Nuklir (TEN), Suryantoro di Telaga Seafood, Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangsel, Kamis (2/4/2019).
Dikatakan olehnya, bahwa limbah yang akan diolah merupakan limbah hasil dari produksi industri ataupun Rumah Sakit seluruh Indonesia.
"Pengelolaan itu untuk mengelola limbah radioaktif yang merupakan bekas pemakaian dari perusahaan industri dan Rumah Sakit seluruh Indonesia, seperti dari Aceh, Kalimantan, Sulawesi dan lainnya," bebernya.
Menurut informasi, zat radioaktif aktif tersebut biasa digunakan oleh beberapa perusahaan industri, seperti pabrik kertas, yakni gelombang radioaktif dalam menciptakan ketebalan kertas yang sesuai. Selain itu juga pada Rumah Sakit yang biasa digunakan untuk penyembuhan penyakit kanker.
Sementara, Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Husein Zamroni mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah menjadi tugas BATAN, untuk mengelola limbah radioaktif dengan baik.
"Ini memang Tugas BATAN, yakni terkait keselamatan dalam pengelolaan limbah radioaktif yang harus dikelola dengan selamat (Save), kemudian harus aman (Secure) dan jangan sampai hilang atau digunakan untuk hal yang tidak dibenarkan," tukasnya.
Menurutnya, dengan adanya pengelolaan limbah radioaktif tersebut, pihaknya dapat mengurangi volume limbah menjadi kecil.
"Zat radioaktif terbungkus yang disimpan di PTLR itu bisa di reduce atau recycle. Jadi rumah sakit atau lainnya yang ingin memakai, masih bisa," imbuhnya.
Untuk memanfaatkan hal itu, kata dia, Industri ataupun Rumah Sakit yang kembali ingin menggunakan limbah tersebut dapat langsung menghubungi pihaknya.
"Mekanismenya dapat menghubungi BATAN dan bisa mengakses pelayanan online," tuturnya.(RAZ/RGI)
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TODAY TAGSinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews