Connect With Us

BATAN Sebut Limbah Radioaktif Ternyata Bisa Didaur Ulang

Rachman Deniansyah | Kamis, 2 Mei 2019 | 15:00

Deputi Kepala BATAN Bidang Teknologi Energi Nuklir (TEN), Suryantoro (tengah) saat menghadiri kegiatan di Telaga Seafood, Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangsel, Kamis (2/4/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melalui Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) menyatakan bahwa limbah radioaktif ternyata dapat dimanfaatkan kembali.

"Masyarakat harus mengetahui, bahwasanya limbah radioaktif yang dikira tak bisa dipakai ternyata masih bisa diolah lagi untuk dapat dimanfaatkan kembali," jelas Deputi Kepala BATAN Bidang Teknologi Energi Nuklir (TEN), Suryantoro di Telaga Seafood, Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangsel, Kamis (2/4/2019).

Dikatakan olehnya, bahwa limbah yang akan diolah merupakan limbah hasil dari produksi industri ataupun Rumah Sakit seluruh Indonesia. 

"Pengelolaan itu untuk mengelola limbah radioaktif yang merupakan bekas pemakaian dari perusahaan industri dan Rumah Sakit seluruh Indonesia, seperti dari Aceh, Kalimantan, Sulawesi dan lainnya," bebernya.

Menurut informasi, zat radioaktif aktif tersebut biasa digunakan oleh beberapa perusahaan industri, seperti pabrik kertas, yakni gelombang radioaktif dalam menciptakan ketebalan kertas yang sesuai. Selain itu juga pada Rumah Sakit yang biasa digunakan untuk penyembuhan penyakit kanker. 

Sementara, Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Husein Zamroni mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah menjadi tugas BATAN, untuk mengelola limbah radioaktif dengan baik. 

"Ini memang Tugas BATAN, yakni terkait keselamatan dalam pengelolaan limbah radioaktif yang harus dikelola dengan selamat (Save), kemudian harus aman (Secure) dan jangan sampai hilang atau digunakan untuk hal yang tidak dibenarkan," tukasnya.

Menurutnya, dengan adanya pengelolaan limbah radioaktif tersebut, pihaknya dapat mengurangi volume limbah menjadi kecil. 

"Zat radioaktif terbungkus yang disimpan di PTLR itu bisa di reduce atau recycle. Jadi rumah sakit atau lainnya yang ingin memakai, masih bisa," imbuhnya. 

Untuk memanfaatkan hal itu, kata dia, Industri ataupun Rumah Sakit yang kembali ingin menggunakan limbah tersebut dapat langsung menghubungi pihaknya. 

"Mekanismenya dapat menghubungi BATAN dan bisa mengakses pelayanan online," tuturnya.(RAZ/RGI)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KAB. TANGERANG
Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Senin, 8 Desember 2025 | 19:48

Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.

HIBURAN
Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:43

Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill