Connect With Us

Belum Selesai, Rekapitulasi Suara Tangsel Mundur Satu Hari

Yudi Adiyatna | Selasa, 7 Mei 2019 | 22:00

Kegiatan rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Tangsel di Hotel Marylin, Selasa (7/5/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kota Tangerang Selatan ditunda hingga esok hari, Rabu (8/5/2019). Alasan penundaan dilakukan karena masih belum selesainya proses administrasi hasil rekapitulasi suara di empat dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel. 

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro saat membuka pending pleno rekapitulasi suara di Hotel Marylin, Selasa (7/5/2019) mengatakan awalnya pihak KPU Tangsel menargetkan 4 kecamatan yang belum selesai rekapitulasi tingkat PPK-nya kemarin bisa selesai pada hari ini dan dilanjutkan di tingkat pleno Kota. Namun ternyata, hingga pukul 19.30 WIB malam ini, keempat Kecamatan tersebut belum dapat menyelesaikan pekerjaannya.

"Yang tadinya kita agendakan 4 kecamatan yang belum Ciputat, Ciptim (Ciputat Timur), Pamulang dan Pondok Aren. Sampai kita konfirmasi baru akan menyelesaikan DA.1 jam 21.00 WIB. Karena perlu dipastikan penandatanganan DA.1 sama dengan yang diplano," kata Bambang di Hotel Marylin, Serpong Utara.

Padahal, sebelumnya diketahui proses rekapitulasi suara tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU harus selesai maksimal 20 hari setelah pencoblosan atau tanggal 7 Mei. 

Namun, pihak KPU RI pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran No 796 per tanggal 6 Mei 2019 yang memperpanjang satu hari proses rekapitulasi pleno di tingkat Kota/Kabupaten yang belum selesai.

"Iya diperbolehkan selesai H-2 sebelum pleno tingkat Provinsi selesai, atau ditanggal 8 Mei (esok) ," terang Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat.(MRI/RGI)

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

BISNIS
H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

Rabu, 8 April 2026 | 21:18

Raksasa ritel fesyen H&M telah menutup 163 gerai di berbagai negara sebagai bagian dari strategi penyesuaian bisnis yang kini lebih berfokus pada penguatan penjualan digital dan investasi di lokasi toko yang dinilai paling menguntungkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill