Mahasiswa Bunuh Diri di Universitas Buddhi Dharma Tangerang Alami Gangguan Mental
Selasa, 17 Juni 2025 | 13:10
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang yang bunuh diri di kampus, pada Senin 16 Juni 2025, diketahui memiliki gangguan mental.
TANGERANGNEWS.com-Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kota Tangerang Selatan ditunda hingga esok hari, Rabu (8/5/2019). Alasan penundaan dilakukan karena masih belum selesainya proses administrasi hasil rekapitulasi suara di empat dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro saat membuka pending pleno rekapitulasi suara di Hotel Marylin, Selasa (7/5/2019) mengatakan awalnya pihak KPU Tangsel menargetkan 4 kecamatan yang belum selesai rekapitulasi tingkat PPK-nya kemarin bisa selesai pada hari ini dan dilanjutkan di tingkat pleno Kota. Namun ternyata, hingga pukul 19.30 WIB malam ini, keempat Kecamatan tersebut belum dapat menyelesaikan pekerjaannya.
"Yang tadinya kita agendakan 4 kecamatan yang belum Ciputat, Ciptim (Ciputat Timur), Pamulang dan Pondok Aren. Sampai kita konfirmasi baru akan menyelesaikan DA.1 jam 21.00 WIB. Karena perlu dipastikan penandatanganan DA.1 sama dengan yang diplano," kata Bambang di Hotel Marylin, Serpong Utara.
Padahal, sebelumnya diketahui proses rekapitulasi suara tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU harus selesai maksimal 20 hari setelah pencoblosan atau tanggal 7 Mei.
Namun, pihak KPU RI pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran No 796 per tanggal 6 Mei 2019 yang memperpanjang satu hari proses rekapitulasi pleno di tingkat Kota/Kabupaten yang belum selesai.
"Iya diperbolehkan selesai H-2 sebelum pleno tingkat Provinsi selesai, atau ditanggal 8 Mei (esok) ," terang Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat.(MRI/RGI)
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang yang bunuh diri di kampus, pada Senin 16 Juni 2025, diketahui memiliki gangguan mental.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.
Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.