Connect With Us

Belum Selesai, Rekapitulasi Suara Tangsel Mundur Satu Hari

Yudi Adiyatna | Selasa, 7 Mei 2019 | 22:00

Kegiatan rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Tangsel di Hotel Marylin, Selasa (7/5/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kota Tangerang Selatan ditunda hingga esok hari, Rabu (8/5/2019). Alasan penundaan dilakukan karena masih belum selesainya proses administrasi hasil rekapitulasi suara di empat dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel. 

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro saat membuka pending pleno rekapitulasi suara di Hotel Marylin, Selasa (7/5/2019) mengatakan awalnya pihak KPU Tangsel menargetkan 4 kecamatan yang belum selesai rekapitulasi tingkat PPK-nya kemarin bisa selesai pada hari ini dan dilanjutkan di tingkat pleno Kota. Namun ternyata, hingga pukul 19.30 WIB malam ini, keempat Kecamatan tersebut belum dapat menyelesaikan pekerjaannya.

"Yang tadinya kita agendakan 4 kecamatan yang belum Ciputat, Ciptim (Ciputat Timur), Pamulang dan Pondok Aren. Sampai kita konfirmasi baru akan menyelesaikan DA.1 jam 21.00 WIB. Karena perlu dipastikan penandatanganan DA.1 sama dengan yang diplano," kata Bambang di Hotel Marylin, Serpong Utara.

Padahal, sebelumnya diketahui proses rekapitulasi suara tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU harus selesai maksimal 20 hari setelah pencoblosan atau tanggal 7 Mei. 

Namun, pihak KPU RI pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran No 796 per tanggal 6 Mei 2019 yang memperpanjang satu hari proses rekapitulasi pleno di tingkat Kota/Kabupaten yang belum selesai.

"Iya diperbolehkan selesai H-2 sebelum pleno tingkat Provinsi selesai, atau ditanggal 8 Mei (esok) ," terang Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat.(MRI/RGI)

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill